KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Aktivis Antikorupsi Sambut Baik Penahanan Dimyati
Laporan wartawan KOMPAS Anita Yossihara
Kamis, 12 November 2009 | 12:36 WIB

SERANG, KOMPAS.com — Penahanan Bupati Pandeglang periode 2005-2009 yang juga anggota Komisi III DPR, Dimyati Natakusumah, pada Rabu petang disambut gembira para aktivis antikorupsi Pandeglang.

"Saya baru bisa teteskan air mata saat sujud syukur setelah mendengar Dimyati akan dikirim ke LP Serang," kata Suhada, Koordinator Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) yang getol memperjuangkan pengusutan kasus suap pinjaman daerah.

Rencananya, hari Kamis ini, para pemuda dan mahasiswa Pandeglang yang tergabung dalam AMPM akan mendatangi kantor Kejati Banten. Mereka akan memberikan apresiasi atas keputusan Kejati menahan Dimyati.

Selain itu, AMPM juga akan mengumpulkan warga untuk mengadakan syukuran. Pertemuan akbar warga Pandeglang itu rencananya digelar hari Senin pekan depan.

Ucapan syukur juga terlontar dari pengurus Anshor Pandeglang Tubagus Nuruzzaman. "Kami bersyukur kepada Allah, dan berterima kasih pada sejumlah elemen masyarakat yang turut berjuang menegakkan hukum. Yang jelas, kami akan kawal terus hingga di pengadilan," katanya.

Kasus suap itu mulai diketahui publik pada Mei 2008. Saat itu, sejumlah anggota DPRD Pandeglang mengembalikan uang yang disebut-sebut sebagai uang pelicin pemberian persetujuan pengajuan pinjaman daerah Rp 200 miliar.

Hingga Agustus 2008, Kejati menahan empat tersangka kasus suap. Mereka adalah pimpinan DPRD Pandeglang periode 2004-2009, M Acang dan Wadudi Nurhasan; mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Abdul Munaf; dan Kepala Seksi Perkreditan Bank Jabar-Banten Cabang Pandeglang Dendy Darmawan.

Satu tersangka lain, yakni Wakil Ketua DPRD Aris Turisnadi, tidak diproses karena tengah menjalani hukuman penjara kasus korupsi dana KUT.

Keempat tersangka mulai diadili pada akhir Desember 2008. Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Wadudi divonis 2 tahun penjara, Munaf 13 bulan penjara, sedangkan Acang dan Dendy divonis bebas.

Pada Maret 2009, barulah Kejati menetapkan Dimyati yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Pandeglang sebagai tersangka. Pada hari yang sama, Wakil Bupati Erwan Kurtubi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pada dua bulan kemudian, sejumlah elemen masyarakat melaporkan dugaan penyuapan yang dilakukan Bupati kepada Kepala Kejati Banten (saat itu) Dondy K Sudirman. Dimyati diduga memberikan sebuah rumah mewah di Cianjur serta barang mewah dan uang kepada Dendy.

Penanganan kasus suap dengan tersangka Dimyati pun sempat terkatung-katung. Ketidakjelasan penanganan kasus itu pulalah yang diduga sebagai alasan Dimyati memilih mundur dari jabatan Bupati Pandeglang. Dia memilih berkiprah di DPR, setelah terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Editor: msh Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.