Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 01:10 WIB
Lindaskan Anaknya ke Kereta, Puryanto Dituntut 9 Tahun
| bnj | Rabu, 11 November 2009 | 19:47 WIB
|
Share:

SURYA/SUGIHARTO
Ilustrasi

MADIUN, KOMPAS.com - Puryanto (27), warga Dusun Robahan, Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (11/11).

Puryanto merupakan terdakwa kasus percobaan pembunuhan anaknya, Endy Tegar Kuniadinata (4) dengan cara dilindaskan ke rel kereta api.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Sasmito, dalam tuntutannya, JPU M Fauzan mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.

Terdakwa melanggar pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti dalam dakwaan kedua.

"Meminta, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Moch Fauzan disela-sela pembacaan surat putusan.

Menurut JPU hal-hal yang memberatkan, terdakwa sebelumnya pernah dihukum. Perbuatannya mengakibatkan korban luka berat dan cacat seumur hidup. Menyebabkan trauma fisik dan psikis bagi korban.

"Dan sebagai ayah, seharusnya terdakwa menjadi pelindung keluarganya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan dan mengakui semua perbuatannya," kata JPU, M Fauzan.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan di persidangan, Rabu pekan depan.

Seperti diketahui, setelah sempat menjadi buron, Puryanto resmi ditangkap di Bangka Belitung oleh polisi saat bersembunyi di rumah kakaknya pada 19 Juli lalu.

Hasil penyidikan sementara, tersangka nekad mencoba membunuh anaknya sendiri sebagai pelampiasan karena merasa cemburu terhadap istrinya, Devi Kristiani (26) yang dicurigai mempunyai pria idaman lain.

Dari penyelidikan juga diketahui Tegar, anak terdakwa, terlebih dahulu dicekik hingga pingsan, lalu digeletakkan di rel kereta api. Saat itu, terdakwa kemudian meninggalkan Tegar karena mengira telah meninggal.

Namun, bocah malang tersebut masih hidup dan terselamatkan. Kini bocah malang tersebut hanya memiliki satu kaki karena kaki kanannya putus akibat terlindas roda kereta api.