Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

981 TKI Dideportasi Dari Malaysia

Kompas.com - 11/11/2009, 14:14 WIB

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Sebanyak 981 TKI asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dideportasi (dipulangkan paksa) Pemerintah Malaysia sejak awal 2009 hingga kini.

Kasi Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja Pamekasan Kusminto menyatakan, banyaknya TKI yang dipulangkan Pemerintah Malaysia menunjukkan TKI asal Pamekasan yang bekerja di luar negeri sebagian besar melalui jalur ilegal.

"Padahal, selama ini kami sudah memudahkan pengurusan paspor dan bahkan sudah sering memberikan penyuluhan kepada para calon tenaga kerja, khususnya yang akan bekerja di luar negeri," katanya, Rabu (11/11).

Pemulangan TKI ilegal asal Pamekasan ini akan dilakukan Pemerintah Malaysia secara bertahap, tidak sekaligus seperti tahun lalu. "Mereka yang tertangkap langsung dipulangkan meski jumlahnya hanya sedikit," kata Kusminto.

Sebelumnya, sistem pemulangan TKI ilegal dilakukan secara kolektif dalam satu kali pemulangan hingga mencapai ribuan TKI.

"Kalau sistem yang sekarang ini tidak seperti itu. Meski hanya tiga orang, Pemerintah Malaysia langsung memulangkan mereka," katanya.

Menurut Kusminto, kebanyakan warga Pamekasan yang berangkat menjadi TKI ke luar negeri melalui jalur ilegal dari wilayah utara Pamekasan, seperti wilayah Kecamatan Waru, Batumarmar, Pasean, dan Kecamatan Pegantenan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com