MEDAN, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara kembali melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang diduga melanggar kode etik. Kali ini, Dewan Kehormatan memeriksa anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai. Pemeriksaan ini terkait kepergian tiga anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai menunaikan ibadah umroh pada bulan Ramadhan lalu.
Kepergian tiga anggota KPU Serdang Bedagai menunaikan ibadah umroh ini dilakukan tanpa pemberitahuan terhadap KPU Sumut. Selain itu, biaya umroh mereka diduga diberikan oleh Bupati Serdang Bedagai Tengku Eri Nuradi. Padahal Eri kemungkinan besar akan kembali mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati Serdang Bedagai yang digelar tahun depan.
Menurut anggota Dewan Kehormatan KPU Sumut, Surya Perdana, meski hanya tiga anggota KPU Serdang Bedagai yang pergi umroh, tetapi pemeriksaan akan dilakukan terhadap seluruh anggota KPU Deli Serdang. Hari Selasa (10/11), Dewan Kehormatan memeriksa salah seorang dari tiga anggota KPU Serdang Bedagai yang berangkat umroh, yakni Syahrianto. Sebelumnya, dua pekan lalu, Dewan Kehormatan meminta keterangan soal kronologis kasus ini kepada seluruh anggota dan sekretaris KPU Serdang Bedagai. Dua anggota KPU Serdang Bedagai lainnya yang ikut berangkat umroh adalah Ismet Lubis dan Abdul Firman.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, Syahrianto mengakui kalau mereka bertiga berangkat umroh atas biaya Bupati Serdang Bedagai. Tentu saja ini mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik berat, mengingat Bupati Serdang Bedagai kembali akan mencalonkan diri pada pilkada tahun depan," ujar Surya.
Selain menanyakan asal usul biaya umroh ketiga anggota KPU Serdang Bedagai, Dewan Kehormatan juga menanyakan kepergian mereka yang tanpa izin KPU Sumut. Berdasarkan pengakuan Syahrianto, mereka mengaku lupa meminta izin ke KPU Sumut. "Tetapi kami tak percaya begitu saja, kami akan terus menggali keterangan lebih lanjut. Pergi tanpa izin KPU Sumut jelas merupakan pelanggaran," katanya.
Surya yang juga anggota KPU Sumut Divisi Hukum mengatakan, kepergian anggota KPU Serdang Bedagai tanpa izin jelas membuat masalah tersendiri. "Apalagi yang berangkat tiga orang, bagaimana KPU Serdang Bedagai mau melakukan rapat pleno, yang minimal harus dihadiri minimal empat orang," katanya.
Ketua Dewan Kehormatan Elfenda Ananda mengatakan, rekomendasi bentuk sanksi terhadap ketiga anggota KPU Serdang Bedagai ini akan diberikan ke KPU Sumut sebelum tahapan pilkada Serdang Bedagai dimulai, bulan Januari. "Kemungkinan Desember kami akan serahkan rekomendasi sanksi terhadap ketiganya," ujar Elfenda.
Menurut Elfenda, apa yang dilakukan ketiga orang anggota KPU Serdang Bedagai ini jelas merupakan pelanggaran kode etik. "Tetapi apakah ini pelanggaran berat atau tidak, kami masih harus melakukan pemeriksaan lagi, termasuk terhadap dua orang yang juga pergi umroh," katanya.


