Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa dan Pembunuh Ayu Diancam Hukuman Mati

Kompas.com - 09/11/2009, 20:00 WIB

MAGETAN, KOMPAS.com - Terdakwa kasus mutilasi, Gilang Maulana (22), diancam hukuman seumur hidup penjara dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Magetan, Senin (9/11).

Gilang Maulana bakal dijerat pasal berlapis, yakni dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman kurungan seumur hidup, atau minimal 20 tahun kurungan.

JPU Tri Margono mengatakan, atas perbuatannya itu selain didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, terdakwa juga dikenakan pasal berlapis karena terdakwa juga melakukan pemotongan atau mutilasi terhadap tubuh korban sebanyak sembilan potongan tubuh.

"Dakwaan alternatif kedua adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta dakwan alternatif ketiga pasal 181 tentang penyembunyian mayat dengan ancaman hukuman 18 bulan kurungan," ujar Tri Margono.

Dalam sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB, terdakwa Gilang Maulana membenarkan seluruh kronologis kejadian yang dibacakan JPU.

Termasuk kronologis penolakan korban, Ayu Wulandari (19), dengan cara berteriak akibat korban menolak melayani hubungan intim dengan terdakwa.

Sidang ditunda hingga Senin mendatang karena terdakwa meminta didampingi pengacara. Agenda sidang yang akan datang, pembacaan eksepsi terdakawa Gilang Maulana.

Sidang yang tidak berlangsung lama tersebut, sempat menyita perhatian warga, terlebih keluarga dan teman korban Ayu Wulandari warga Desa Kepuhrejo, Kecamatan Kudu, Jombang.

Bahkan Ibu korban, Sukini, yang datang langsung dari Jombang meminta kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Gilang Maulana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ayu Wulandari menjadi korban pembunuhan dengan mutilasi oleh teman magangnya sendiri, Gilang Maulana (22) warga Ponorogo.

Gilang nekad menghabisi nyawa Ayu karena korban menolak berhubungan intim di kamar Hotel Pantes, Sarangan, Magetan, Kamis (9/7).

Tersangka Gilang akhirnya memutilasi tubuh Ayu menjadi sembilan potongan dan dibuang di dua tempat, yakni di Magetan dan Yogyakarta lewat Bus Sumber Kencono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com