MAGELANG, KOMPAS.com - Tiga kota/kabupaten di Jawa Tengah diharapkan segera mengajukan usulan upah minimum kota/kabupaten hasil kesepakatan tripartit selambat-lambatnya 20 November mendatang. Tiga kota/kabupaten yang dimaksud adalah Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang.
Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mengatakan, sebelum ada kesepakatan angka UMK antara pemerintah daerah setempat, kalangan pekerja, dan buruh, dirinya pun tidak bisa menetapkan UMK bagi kota/kabupaten tersebut.
"Saya selaku gubernur tidak bisa mengintervensi menetapkan angka UMK karena UMK adalah masalah intern yang harus benar-benar disesuaikan kondisi daerah setempat," ujarnya, saat ditemui di sela-sela kunjungannya ke lokasi penambangan pasir di Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (6/11).
Bibit menegaskan, jika dia menetapkan satu angka UMK tertentu maka sama saja dia telah melakukan penekanan kebijakan yang keliru dan menyalahi wewenang.
Karena belum ada kesepakatan tripartit, maka pada 12 Oktober lalu, tiga kota/kabupaten ini pun mengajukan tiga angka usulan UMK, yang masing-masing merupakan usulan dari pemerintah daerah, dari kalangan pengusaha, dan dari kelompok serikat pekerja.
Karena UMK harus benar-benar disesuaikan dengan kondisi daerah, maka Bibit mengimbau agar semua pihak yang terkait di dalamnya harus berdiskusi dengan hati-hati guna memutuskan solusi yang terbaik, dan angka UMK yang memuaskan bagi semuanya. "Jangan sampai ada yang bersikeras pada angka tertentu demi menguntungkan dirinya sendiri saja," ujarnya.
Pencapaian UMK terhadap angka kebutuhan hidup layak (KHL) juga harus dilakukan secara bertahap. Dalam hal ini, harus rata-rata kemampuan perusahaan di suatu daerah harus benar-be nar dipertimbangkan, sehingga jangan sampai ada perusahaan yang bangkrut karena memaksakan UMK sesuai KHL. "Namun, di satu sisi, jika memang rata-rata perusahaan sudah mampu, maka jangan kemudian berdalih tidak bisa memenuhi pembayaran UMK sesuai KHL," ujarnya.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Hubungan Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi, Nurhuda mengatakan, karena ada belum ada kesepakatan, maka pada batas waktu penyerahan usulan UMK 12 Oktober lalu mengakukan tiga angka usulan. Usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang sebesar Rp 752.000, dari pengusaha Rp 743.222,25, dan dari pekerja, Rp 777.357. KHL Kabupaten Magelang sendiri Rp 835.867,70.
Ketidaksepakatan angka ini, menurut Nurhuda, selalu terjadi setiap pengajuan usulan UMK. "Namun, saat ini, kami masih berupaya membahas untuk menetapkan satu angka yang disepakati bersama," ujarnya.
