Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 10:54 WIB
Menyelamatkan Kali Brantas
| Kamis, 5 November 2009 | 17:34 WIB
|
Share:

Oleh Prigi Arisandi

Sebagian besar wilayah Jawa Timur selama ini menggantungkan hidupnya pada daerah aliran Sungai Brantas. Perkembangan peradaban Jatim dimulai dari sumber-sumber air atau DAS. Perkembangan kerajaan bergantung pada DAS Brantas yang dimulai dari Kadiri di Kediri; Singosari di lereng Gunung Arjuno, Malang; dan Majapahit di kaki Gunung Kelud serta Welirang. Sungai dan sumber mata air diperlakukan sebagai tempat suci, ditandai adanya bangunan tetenger berupa candi, stupa, atau petirtaan.

Namun, peradaban telah berubah. Banyak sekali perilaku destruktif yang berbanding terbalik dengan perilaku masyarakat pada zaman kejayaan kerajaan sebelum abad ke-19. Masyarakat "modern" kini menganggap sumber daya air menjadi komoditas/barang ekonomi yang harus dieksploitasi. Maka, tidak jarang kita melihat pelanggaran aturan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang menyebabkan rusaknya kawasan konservasi di daerah hulu.

Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2008 tentang pengelolaan sumber daya air, menetapkan Kali Brantas menjadi sungai strategis nasional sejak tahun 2006. Hal ini merujuk pada besarnya kontribusi DAS Brantas pada stok pangan nasional, yang mencapai 9 juta ton beras per tahun atau hampir 18 persen stok pangan nasional.

Sungai Brantas mempunyai panjang 320 kilometer (km) dan memiliki DAS seluas 12.000 km persegi, yang mencakup lebih kurang 25 persen luas Provinsi Jatim. Jumlah penduduk di DAS Brantas saat ini diperkirakan lebih dari 15,5 juta orang (angka tahun 2003) atau 43 persen jumlah penduduk Jatim. Kepadatan rata-rata di DAS Brantas adalah 1.290 jiwa per km2, yang lebih kurang 1,2 kali dibandingkan dengan rata-rata Provinsi Jatim.

Namun sayang, sampai saat ini banyak kewenangan belum dijalankan pemerintah pusat maupun daerah dalam mengelola Sungai Brantas. Ini menimbulkan kerusakan DAS Brantas. Dari hulu, indikasi kerusakan dapat dilihat dengan semakin menyusutnya jumlah mata air di daerah- daerah hulu kawasan di lima gunung yang menjadi sumber Sungai Brantas, yaitu Gunung Arjuno, Welirang, Kelud, Kawi, dan Wilis.

Sumber mata air di Kota Batu telah mengering. Sebanyak 11 mata air mengering, sedangkan 46 mata air mengalami penurunan debit dari 10 meter kubik (m3) per detik menjadi kurang dari 5 m3 per detik. Matinya mata air diakibatkan berkurangnya kawasan resapan air karena alih fungsi hutan lindung menjadi lahan produksi (pertanian tanaman semusim) sejak akhir tahun 1990-an. Jumlah mata air di Batu mencapai 170 buah pada tahun 2007, menurun menjadi 111 mata air pada 2008, dan tinggal 46 mata air pada tahun 2009.

Sebanyak 16 kota/kabupaten selama ini memanfaatkan air Sungai Brantas sebagai bahan baku air minum sebanyak 14,4 m3 per detik pada tahun 2005 dan akan meningkat menjadi 24,1 m3 per detik pada tahun 2020. Apabila tidak ada perbaikan pengelolaan Sungai Brantas, pada tahun 2020 Jatim akan mengalami defisit air karena suplai Sungai Brantas yang mencapai 39,62 m3 per detik tidak akan bisa memenuhi kebutuhan air pada tahun 2020 yang mencapai 43,12 m3 per detik (sumber: Perum Jasa Tirta 1 Malang).

Di kawasan Brantas tengah, kerusakan bangunan air seperti jembatan, tanggul banjir, dan saluran irigasi menelan biaya miliaran rupiah akibat aktivitas penambangan pasir menggunakan ponton. Di kawasan hilir, Sungai Brantas digerojok 330 ton limbah cair per hari, yang 63 persen berasal dari limbah domestik dan 37 persen dari limbah industri. Padahal, sebanyak 16 kota/kabupaten di wilayah DAS Brantas setiap hari memanfaatkan 20 m3 per detik air Sungai Brantas untuk bahan baku PDAM.

Sebelum manfaat Kali Brantas hilang, dibutuhkan upaya bijaksana pemerintah, baik pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jatim dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengorganisasi pengelolaan DAS Brantas. Dibutuhkan banyak kerja keras untuk menjauhkan masyarakat Jatim dari krisis lingkungan hidup di DAS Brantas. Segera dibuat sistem tanggap darurat pencemaran sungai karena selama ini pencemaran yang tinggi dan bersifat menahun tidak pernah ditangani serius. Maka, setiap tahun selalu terulang peristiwa seperti ikan mati massal di Bendungan Sutami, Malang; Kali Porong, Sidoarjo; dan Kali Surabaya. Pemerintah juga harus menyediakan sarana sanitasi komunal bagi masyarakat yang tinggal di kawasan DAS sebagaimana amanat PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran.

Penyediaan sarana sanitasi ini penting karena 63 persen sumber pencemaran air di Kali Brantas adalah limbah domestik yang umumnya berasal dari rumah tangga. Kawasan lindung di daerah hulu diperluas dan tata air dikembalikan dengan merehabilitasi lahan-lahan di kawasan hulu. Upaya rehabilitasi wajib melibatkan masyarakat daerah hilir yang paling sering memanfaatkan air Sungai Brantas. Banyak sekali kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan besar dengan menanam pohon di kawasan perkotaan. Pemerintah juga harus memberikan insentif pada industri yang menerapkan produksi bersih dan teknologi ramah bagi air Sungai Brantas.

Prigi Arisandi Tim Kajian Pengelolaan Brantas Dewan Lingkungan Hidup Jawa Timur