SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo yakin program renovasi 20.000 rumah kumuh dan tidak layak huni bersama jajaran Komando Daerah Militer V/Brawijaya sesuai peraturan perundang-undangan. Soekarwo juga menampik jika program itu sebagai tanda balas jasa dalam kemenangannya pada pilkada lalu.
"Tentang posisi Kodam V/Brawijaya, di dalam aturan keuangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2007 disebutkan, antarlembaga pemerintah boleh melakukan kerja sama," kata Soekarwo selepas Sidang Paripurna DPRD Jatim, Rabu (4/11) di Gedung DPRD Jatim, Surabaya.
Baik PP Nomor 58 Tahun 2005 maupun Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 kedua-duanya mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Soekarwo mencontohkan kasus ekstrem penanganan bencana alam tsunami di Aceh yang juga melibatkan TNI.
"Ini sesuai dengan norma perundangan. Kalau dibilang balas jasa silahkan dicek saja. Daerah-daerah dimana saya kalah (saat Pilkada) juga mendapatkan alokasi kok," papar Soekarwo.
Sebelumnya, anggota DPRD Jatim Fraksi Kebangkitan Bangsa Ahmad Nawardi melihat kebijakan Pemprov Jat im, khususnya gubernur terkait pelaksanaan program renovasi rumah dengan Kodam V/Brawijaya diduga bermotif balas budi atas kemenangannya dalam pilkada.
Program renovasi 20.000 rumah kumuh dan tak layak huni dilakukan di 20 kabupaten/kota di Jawa Timur. Menurut Seokarwo, secara bertahap program ini juga akan dijalankan di 18 kabupaten/lainnya.
Total jumlah rumah kumuh dan tak layak huni di Jatim mencapai 684.000 unit. Dalam 10 tahun, diperkirakan renovasi rumah menghabiskan dana hingga Rp 4,2 triliun.
Program renovasi rumah kumuh dan tak layak huni tahap I dan II menghabiskan dana Rp 59,8 miliar. Sebanyak Rp 50 miliar digunakan untuk renovasi dan Rp 9,8 untuk uang makan TNI.
"Kalau ada nominal yang tak sesuai dengan kondisi lapangan kan bisa dicek. Pangdam (Panglima Kodam V/Brawijaya) sudah menyampaikan hal ini," ucap Soekarwo.
Dalam pelaksanaan, menurut Soekarwo, realisasi nominal renovasi seluruh rumah tak selalu mendapatkan alokasi dana Rp 5 juta per rumah tapi disesuaikan dengan kondisi rumah. Padahal, dalam sosialisasi gubernur selalu mengumumkan bahwa setiap rumah akan mendapatkan dana hibah Rp 5 juta.
Tak sesuai
Pengajar Ilmu Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga, Emanuel Sujatmoko mengatakan, PP Nomor 58 Tahun 2005 maupun Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tak bisa dijadikan landasan pengucuran dana hibah renovasi rumah kumuh dan tak layak huni. Menurut Emanuel, kedua peraturan itu tetap tak bisa jadi landasan karena pengucuran hibah hanya bisa dilakukan berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga terkait.
"Dari tupoksinya, program ini seharusnya ditangani Dinas Pekerjaan Umum Ciptakarya dan Tata Ruang. Soal pelaksanaannya akan dilakukan Kodam V/Brawijaya itu persoalan lain. Tapi dana hibah seharusnya tidak langsung dikucurkan ke Kodam V/Brawijaya," ujarnya.
Emanuel memaparkan, untuk melakukan urusan negara, TNI dibiayai langsung dengan APBD. Wewenang ini merupakan tanggungjawab Departemen Pertahanan.
Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jatim Nurwiyatno mengatakan, dana hibah program renovasi rumah kumuh dan tak layak huni Rp 59,8 miliar diserahkan langsung ke Kodam V/Brawijaya. Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Jatim Budi Susilo juga menyatakan, Pemprov Jatim tak melakukan pengawasan langsung pada pelaksanaan program ini.


