SURABAYA, KOMPAS.com - Setiap tahun penentuan upah minimum kabupaten/kota atau UMK di Jawa Timur selalu menimbulkan konflik antara pengusaha dan buruh. Karena itu, Pemprov Jatim mengusulkan proses penetapan UMK dilakukan dua pihak antara pengusaha dan buruh. Sedangkan patokan UMK didasarkan pada kebutuhan hidup layak yang disurvei Badan Pusat Statistik.
Demikian penuturan Gubernur Jatim Soekarwo, Rabu (4/11) di Surabaya. Setelah pengusaha dan buruh bertemu lalu hasil kesepakatan didiskusikan pada tripartit. "Jadi, antara pengusaha dan buruhlah yang memutuskan sendiri UMK dan Pemprov tinggal mengkompilasi usulan dari tiap daerah," ucapnya.
Menurut Soekarwo, ia telah mengkomunikasikan gagasan tersebut dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Intinya, penentuan UMK dipusatkan pada kesepakatan pengusaha dan buruh.
Menanggapi hal ini Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim Jamaludin mengatakan, survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi patokan UMK harus melibatkan elemen buruh dan dewan pengupahan sebagai pemangku kepentingan.
"Kalau surveinya berdasarkan BPS, maka ini ilegal karena kurang demokratis dan tak sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja. Seharusnya dipadukan saja antara dewan pengupahan, BPS, dan pakar perburuhan," papar Jamaludin.
Jamaludin mengharapkan, penetapan UMK 2010 yang saat ini berada di tangan gubernur tetap berlangsung transparan dan demokratis.
Tahun 2010 mendatang Pemprov Jatim akan mendorong pelaksanaan sistem sektor dalam penetapan UMK. "UMK sendiri adalah patokan paling dasar upah buruh. Sistem sektor tak boleh lebih rendah dari UMK kecuali pada situasi-situasi gawat perusahaan," kata Soekarwo.
