Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 10:23 WIB
Penahanan Bibit-Chandra Dipertanyakan
Inggried Dwi Wedhaswary | wsn | Jumat, 30 Oktober 2009 | 10:58 WIB
|
Share:

Kompas/Totok Wijayanto
Pimpinan KPK non-aktif Chandra Hamzah (kedua dari kanan) dan Bibit Samad Rianto (kedua dari kiri) didampingi kuasa hukumnya memberi keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/10). Pemohon mengapresiasai MK yang memerintahkan penundaan penerapan pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK mengenai pemberhentian tetap pimpinan KPK.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil, mempertanyakan penahanan pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, oleh Kepolisian RI. Menurut Nasir, Polri memang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Namun, apakah kewenangan tersebut harus digunakan saat ini?

"Polisi memang punya alat hukum untuk melakukan penahanan. Namun, dalam konteks saat ini, apakah polisi patut menggunakan kewenangan tersebut? Itu yang saya pertanyakan," kata Nasir kepada Kompas.com, Jumat (30/10).

Politisi PKS ini berpandangan, alasan penahanan polisi tak cukup beralasan. Berdasarkan ketentuan Kitab UU Hukum Pidana, penahanan bisa dilakukan jika tersangka dikhawatirkan melakukan perbuatan yang sama, melarikan diri, dan menghilangkan alat bukti.

"Namun, kan sulit untuk Bibit-Chandra melakukan itu semua. Alat bukti ada di polisi, dan mereka nonaktif sehingga tidak punya kekuatan untuk melakukan itu semua," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, sebuah kewajaran jika tindakan kepolisian dinilai sangat berlebihan. "Polisi terkesan sangat arogan," kata dia.

Komisi Hukum sendiri hingga saat ini masih menunggu pengesahan agenda rapat kerja untuk menjadwalkan pertemuan dengan Kepolisian RI. Kemungkinan, rapat dengan Polri bisa dilakukan pada Rabu pekan depan.