Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 10:15 WIB
Bibit dan Chandra Pertanyakan Alasan Penahanan
Soelastri Soekirno | msh | Kamis, 29 Oktober 2009 | 18:13 WIB
|
Share:

KONTAN/CAROLUS AGUS W
Dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah (kiri) dan Bibit Samad Rianto (kanan) menghadiri sidang uji materiil UUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (26/10).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan polisi menahan Bibit dan Chandra Hamzah memunculkan pertanyaan di benak dua Wakil Ketua KPK (nonaktif) tersebut.

Kamis (29/10) sore tadi, Badan Reserse Mabes Polri resmi menahan keduanya di Bareskrim Polri, tetapi hingga pukul 18.00 ini Bibit dan Chandra masih berada di dalam salah satu ruangan di Bareskrim.

Ahmad Rifai, salah satu tim pengacara Chandra dan Bibit, beberapa menit lalu menyatakan, kliennya mempertanyakan alasan penahanan mereka. "Keduanya juga baru tahu kalau ditahan setelah melakukan wajib lapor," ujar Rifai.

Ia datang menyusul dua kliennya yang lebih dulu datang ke Bareskrim Polri untuk melaksanakan wajib lapor tiap hari Kamis. Selain Ahmad Rifai, datang pula Bambang Widjojanto, anggota tim pengacara lainnya.

Menurut Rifai, pihaknya sudah mendapat surat penahanan dari Polri. "Alasan penahanan sangat tak logis karena polisi menyatakan takut dua tersangka akan mengulangi perbuatannya. Mana mungkin akan mengulangi perbuatan. Sekarang saja mereka sudah dinonaktifkan," jawabnya saat dicegat wartawan.

Ia berpendapat, ada alasan politis dan menyatakan penahanan atas kliennya merupakan kejadian buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.