SEMARANG, KOMPAS - Keramba-keramba milik pengusaha yang ada di Waduk Kedung Ombo harus segera dihentikan operasinya karena tidak ada izin dan keberadaannya mengganggu masyarakat sekitar. Penduduk sekitar waduk tetap diperbolehkan beraktivitas di waduk tersebut.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana Hartanto di Kota Semarang, Rabu (21/10), mengatakan, keramba yang tidak diperbolehkan berada di Waduk Kedung Ombo adalah keramba milik pengusaha karena memang mereka tidak memiliki izin pengelolaan. Namun, larangan itu tidak berlaku bagi penduduk di sekitar waduk, apalagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk.
"Kalau masyarakat, cukup memberi tahu kepada kami jika ingin membuat keramba. Waduk itu sumber mata pencaharian bagi masyarakat. Kalau milik penduduk, jumlahnya tidak akan sebesar milik pengusaha," ujar Hartanto.
Sebelumnya, Gubernur Jateng Bibit Waluyo meminta Waduk Kedung Ombo dibersihkan dari keramba karena mengganggu lingkungan sekitar waduk. Gubernur memutuskan hal itu setelah menerima keluhan petani di wilayah yang terairi waduk itu. Namun, warga di Desa Gilirejo, Miri, Sragen, meminta kepala desa setempat melalui DPRD Kabupaten Sragen mengirimkan surat meminta penjelasan Gubernur.
Hartanto juga mengatakan, BBWS akan mengirim surat ke bupati/wali kota di wilayah sekitar waduk untuk menindaklanjuti hal tersebut. Keberadaan keramba-keramba itu juga merupakan andil pemerintah daerah setempat yang memberi izin. Hartanto mengakui jumlah keramba yang ada di Kedung Ombo saat ini belum terdata. Saat ini, BBWS Pemali-Juwana tengah mempelajari dampak keberadaan keramba-keramba terhadap lingkungan sekitar. Habis kontrak
Hartanto menjelaskan, pembangunan keramba di sebuah waduk diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dalam UU itu disebutkan, penggunaan sumber-sumber air harus melalui izin. "Sedangkan selama ini tidak pernah ada izin yang masuk. Izin pengelolaan pun langsung dari pemerintah pusat sehingga kami hanya menerima salinan," kata Hartanto.
Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo seusai rapat paripurna di DPRD Jateng menegaskan, tidak boleh ada lagi keramba yang dibangun. Keramba yang sudah ada diberi batas beroperasi hingga kontrak habis. "Harus tegas untuk hal itu. Air waduk jangan digunakan untuk hal lain selain untuk pertanian," kata Bibit. (UTI)
