Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 05:45 WIB
"Hantu PHK" Pascagempa Padang
Hertanto Soebijoto | hertanto | Rabu, 21 Oktober 2009 | 10:49 WIB
|
Share:

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi: Pascagempa, ratusan ribu pekerja di Sumatera Barat khawatir dengan "hantu PHK".

TERKAIT:

PADANG, KOMPAS.com - Gempa 7,9 skala richter (SR) yang menguncang Sumatera Barat (Sumbar) 30 September 2009 tidak saja menelan 1.117 orang korban jiwa dan ribuan luka-luka, tapi juga kekhawatiran munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ratusan ribu pekerja di daerah ini.

"Hantu" PHK itu itu dampak dari hancurnya berbagai bangunan, termasuk di antaranya yang selama ini menjadi tempat berusaha bagi para kerja, seperti di industri perhotelan, rumah sakit, perdagangan, dan kegiatan jasa lainnya.

Seperti industri perhotelan, minimal dari Data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumbar, terdapat 11 hotel berbintang mengalami kerusakan berat dan beberapa di antaranya rata dengan tanah dan yang lainnya tidak bisa dimanfaatkan lagi.

Akibatnya, ratusan bahkan ribuan pekerja di sektor perhotelan dan yang terkait dengan kegiatan konvensi dan pariwisata tidak bisa bekerja.
Banyaknya tempat usaha yang rusak dan berhentinya kerja di sejumlah lapangan pekerjaan, mulai menimbulkan kekhawatiran bakal terjadi banyak PHK di Sumbar.

Berdasarkan data Kadin Daerah Sumbar, dampak gempa tersebut berpotensi menimbulkan sekitar 200.000 orang pekerja di daerah ini akan kehilangan pekerjaan karena tempat bekerjaanya rusak berat dan tidak bisa menjalani operasional.

Beberapa perusahaan telah mulai mengambil keputusan untuk melakukan PHK, baik dalam bentuk meminta mengundurkan diri hingga merumahkan sementara bagi para pekerja seperti yang dilakukan oleh pihak manajemen Rumah Sakit Bunda Medical Centre (BMC) Padang.

Akibat sikap manajemen RS itu, menyebabkan 250 orang para medis dan pegawai RS yang bangunannya rusak berat dan terpaksa berhenti beroperasi akibat gempa itu, menggelar unjukrasa menuntut keputusan managemen tidak melakukan PHK.

Menurut Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Vino Oktavia SH, apa yang mulai terjadi pada manajemen RS BMC tersebut bisa berlanjut dan diikuti perusahaan-perusahaan lainnya di Sumbar.

Karena itu, tambahnya, perlu adanya perhatian dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah untuk segera merespon persoalan ini agar tidak semakin merebak, meluas dan melahirkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari.

Sesuai UU
Melihat kondisi yang dikhawatirkan bakal terjadi banyak PHK, LBH Padang meminta perusahaan atau pengusaha menghindari hal itu dan jika memang terpaksa dilakukan harus sesuai UU agar tidak terlalu merugikan para pekerja.

Untuk opsi pertama, diminta kepada pihak perusahaan menghindari PHK terhadap pekerja, karena pekerja juga bagian dari korban gempa.

"Demi kemanusiaan, keadilan dan perlindungan HAM, maka manusia perlu mendapat perhatian sebagaimana diamanahkan UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Vino Oktavia.

LBH Padang juga meminta perusahaan, asosiasi pengusaha, pekerja/serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah segera melakukan pertemuan tripartit untuk mencari jalan keluar secara bersama dari persoalan sehingga masing-masing pihak, dapat dilindungi hak-haknya dan tidak semakin dirugikan akibat gempa.

Jika PHK tidak dapat dihindari, maka perlu ditegaskan bahwa pihak perusahaan/pengusaha tidak boleh dan tidak dibenarkan semena-mena melakukan PHK dan harus mengacu UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 164 ayat (1) UU itu menyebutkan "pengusaha dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup disebabkan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun, atau keadaan memaksa.

PHK sesuai pasal itu didasarkan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), tambahnya.

Sumber :
ANT