YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Para buruh menolak angka Kebutuhan Hidup Layak yang ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi DIY untuk tahun 2010 sebesar Rp750.490. Penetapan angka Kebutuhan Hidup Layak itu dinilai janggal karena lebih rendah dari tahun 2009.
Angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2009 berdasarkan hasil survei Dewan Pengupahan DIY adalah Rp820.250. Ini berarti KHL 2010 mengalami penurunan sebesar Rp 69.760. Angka KHL ini menjadi dasar dalam penetapan UMP.
"Padahal angka indeks harga konsumen diprediksi mengalami kenaikan hingga 11,06 persen, tingkat inflasi diprediksi hingga akhir tahun sebesar 2 persen, pertumbuhan ekonomi triwulan II sebesar 2,54 persen. Maka pertimbangan penetapan angka KHL 2010 itu patut dipertanyakan," ungkap Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta Tigan Solin, dalam audiensi dengan DPRD DIY, Senin (19/10) di DPRD DIY.
Hadir juga dalam pertemuan ini Dewan Pengupahan DIY dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.
Tigan menyatakan, pihaknya melihat ada kesalahan yang disengaja dalam metode penghitungan KHL. Sebab, dari hasil survei Dewan Pengupahan diperoleh angka KHL masing-masing kebupaten Rp809.170 untuk Kota Yogyakarta, Kulon Progo Rp781.114, Sleman Rp790.839, Gunung Kidul Rp750.490, Bantul Rp793.091.
"Ini berarti angka pe netapan KHL diambil dari KHL terendah. Padahal metode yang lazim dijadikan dasar adalah KHL rata-rata, yaitu Rp784.941," ucapnya.
Karena itu, para buruh juga menolak usulan angka upah minimum provinsi DIY 2010 sebesar Rp735.000 yang berarti hanya naik Rp35.000 dari UMP 2009. Angka ini dinilai jauh untuk mencukupi secara layak kehidupan buruh.
Ketua Sementara DPRD DIY Nuryadi meminta Disnakertrans DIY dan buruh mengadakan pertemuan kembali untuk menetapkan angka KHL yang disepakati buruh dan pengusaha. "Masih ada waktu sebelum UMP ditetapkan 1 Januari," ucapnya.
Anggota DPRD DIY Agus Mulyono mengatakan, permasalahan penetapan KHL dan UMP sangat kompleks karena adanya benturan kepentingan dua pihak berbeda buruh dan pengusaha. Menurutnya, penetapan angka KHL 2009 diwarnai keputusan politis sehingga sulit dijadikan patokan.
"Perlu penghitungan lebih cermat, jangan sampai karyawan dizalimi tetapi juga jangan sampai perusahaan mati," katanya.
Ketua Dewan Pengupahan DIY yang juga Kepala Disnakertrans DIY Hendarto Budiyono mengatakan, penetapan KHL 2010 telah melalui survei 10 kali dan telah memperhitungkan inflasi. Survei itu dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya menjamin angka KHL itu akurat.
"Ini berbeda dengan penetapan KHL 2009 yang hanya dilakukan berdasarkan satu kali survei. Bisa dikatakan KHL Rp820.250 tidak akurat," katanya.
Ia menambahkan, penetapan KHL 2010 yang didasarkan pada angka KHL terendah kabuaten/kota juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
