TANGERANG, KOMPAS.com - Gara-gara kedapatan membawa tiga linting daun ganja kering seberat 1,9 gram, Hendrik Afrian (29), Hari Kabul (21), dan Safrudin alias Boby (25), ditangkap petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metropolitan Tangerang Kota, Jumat (25/9). Ketiga pemuda itu terjaring dalam razia di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Selain daun ganja kering yang dibungkus kertas papir, polisi juga menahan mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi B 8619 JZ karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota, Kompol Firman Darmasyah menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari adanya pelanggaran rambu lalu lintas oleh mobil Daihatsu Xenia warna silver yang ditumpangi tiga pemuda itu. Kendaraan itu melanggar marka jalan saat hendak menyalip kendaraan yang ada di depannya.
Petugas Brigadir Putut Nuryanto dan Brigadir Agus Gunawan langsung meminta pengemudi mobil itu menepikan kendaraannya agar tidak mengganggu arus lalu lintas di belakangnya.
Saat melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan surat-surat kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM), salah satu dari mereka yang duduk di belakang terlihat gelisah dengan raut muka pucat sembari menyelipkan sesuatu ke bagian belakang jok mobil.
"Tingkah laku itu membuat petugas kami semakin curiga dan kemudian melakukan penggeledahan," jelas Firman kepada wartawan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Firman, ditemukan tiga linting daun ganja kering seberat 1,9 gram yang dibungkus kertas papir di dalam bungkusan rokok di belakang jok mobil mereka.
Warga Kampung Cilalung RT 5/18, Ciputat, Kota Tangerang Selatan ini digeladang ke Polres Metropolitan Tangerang Kota berikut barang bukti. Di hadapan petugas, ketiga pemuda tersebut mengaku hendak rekreasi ke Pantai Carita, Serang, Banten.

