BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bogor mulai melaksanakan penerbitan/pembuatan kartu tanda penduduk atau KTP warganya langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disduk Capil 5 Oktober mendatang. Tidak lagi kantor kecamatan/camat sebagai instasi/pejabat yang menerbitakan/menandatangani KTP warganya itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 471/1688/MD tentang Petunjuk Penandatanganan Kartu Keluarga dan KTP.
Pada Oktober mendatang juga, Disduk Capil Kota Bogor akan melakukan operasi penyisisiran kepemilikan KTP. Operasi tersebut untuk menyadarkan masyarakat pentingnya memiliki KTP dan tertib administrasi kependudukan.
Kepala Disduk Capil Kota Bogor, Edgar Suratman, Kamis (24/9) di kantornya di Jalan Pajajaran, Bogor Selatan, menjelaskan, kantor dan aparat dinasnya sudah siap melaksankan perintah undang-undang dan peraturan kependudukan, yang antara lain penerbit, penanda tangan, dan pencapan KTP dan Kartu Keluarga (KK) warga harus oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan kepala kantor dinas tersebut.
"Kami sudah siap dengan tiga komputer untuk mencetak KTP, satu komputer khusus mencetak KK, dan satu komputer khusus untuk verifikasi data pemohon KK atau KTP. Petugas-petugas yang mengoperasikan perangkatnya serta pelaya nan lainnya, sudah mendapat latihan cukup," katanya.
Agar tidak terjadi antrean panjang warga pemohon di kantornya, Edgar Suratman pun sudah menyiapkan rencana jemput bola di kantor-kantor kecamatan, yakni dengan mengoperasikan mobil dan petugas keliling untuk menerima berkas warga pemohon.
Selain itu diambil juga kebijakan bagi warga yang akan memperpanjang masa berlaku KTP-nya, yakni dapat diurus/diterbitan tetap di kecamatan, selama perpanjangannya tepat waktu (diperpanjang saat masa berlaku KTP berakhir). Setelah itu, KTP yang baru tersebur tetap harus di bawa ke kantor Disduk Capil untuk dicap resmi.
"Memang halaman dan kondisi kantor saat ini masih kurang ideal untuk melayani antrean warga pemohon, namun undang-undang kepedudukan tersebut harus dilaksanakan, yang intinya agar ada tertib administrasi kependudukan. KK dan KTP warga selanjutnya diterbitkan oleh satu instansi terkait, tidak lagi tersebar di kecamatan-kecamatan," katanya.
Data kependudukan Kota Bogor per Juli 2009, terdata jumlah penduduk mencapai 1.032.966 jiwa yang tersebar di enam kecamatan. Dari jumlah tersebut, warga yang wajib memiliki KTP sebanyak 712.796. Namun yang sudah menjalankan kewajiban/haknya (memiliki KTP) baru 365.800 orang.
Yang harus dimohon ke Kantor Disduk Capil adalah warga yang memohon KK, perpanjangan KTP yang lewat waktu, KTP pemula, KTP warga pendatang/pindahan, perubahan data KK/KTP, dan yang KK/KTP-nya hilang atau rusak.
Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gandjar Gunawan mengatakan, tingkat kesadaran warga untuk memiliki KTP memang masih kurang. Itu sebabnya, momen setelah Lebaran, dimana pergerakan warga dan urbanisasi sangat kencang, operasi penyisiran KTP harus dilaksankan untuk mengingatkan warga pentingnya memiliki KTP dimana mereka berdomisili.
"Kami akan memberi peringatan jika kedapatan warga berdomisili di Kota Bogor tetapi tidak memiliki KTP Kota Bogor. Sebab, warga wajib memiliki KTP sesuai dengan domisilinya. Jika warga ingin tinggal dan memiliki KTP sini, yang bersangkutan harus mengurus surat pindah dari domisili asalnya. Tanpa itu, tidak akan memiliki KTP Kota Bogor," katanya
Warga pemohon KK dan KTP, lanjut Gandjar Gunawan, juga harus tetap membawa pengantar dari RT/RW yang disahkan kelurahan dan kecamatan, sebelum permohonanya didaftarkan ke kantor Disduk Capil.

