Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 17:43 WIB
Wanita Gelapkan 42 Mobil Sewaan
Dedi | Kamis, 17 September 2009 | 12:28 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang ibu rumah tangga berinisial PJ menggadaikan sebanyak 42 mobil yang disewanya kepada beberapa orang di sejumlah daerah. Dari 42 mobil rental yang digadaikan PJ, baru 10 mobil yang ditemukan polisi. Kesepuluh mobil itu kini disita Satuan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Polda Metro Jaya.

Pengungkapan kasus penggelapan mobil rental ini berawal setelah polisi menerima laporan dari salah satu pengusaha penyewaan (rental) mobil, Benyamin, Tie. Berdasarkan laporan Benyamin ke polisi bernomor LP/2494K/VIII/2009/ SPK Unit III tanggal 27 Agustus 2009, disebutkan bahwa dia telah ditipu oleh seorang penyewa mobil, yang belakangan diketahui bernama PJ.

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kompol M Irianto melakukan penyelidikan terhadap laporan perkara tanggal 27 Agustus itu. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap PJ di rumahnya di wilayah Jakarta Utara. Kepada polisi, PJ mengakui semua perbuatannya.

Tersangka PJ mengatakan, dalam melakukan aksinya terlebih dulu menyewa kendaraan di tempat rental mobil. Mobil yang disewa itu tidak dikembalikan meski sudah jatuh tempo. Sebaliknya mobil itu digadaikan kepada orang lain oleh PJ. PJ mengaku tidak sendirian dalam melakukan aksinya, tetapi mengajak RE yang bertugas mencari orang yang mau meminjamkan uang dengan jaminan mobil-mobil yang disewa PJ. Akhirnya, polisi juga menangkap RE.

Meraup Rp 1,2 miliar

Kepada polisi RE mengaku mobil sewaan itu digadaikan kepada sejumlah orang di sejumlah daerah, seperti di Tasikmalaya, Karawang, Bogor, Bekasi, dan beberapa tempat di Jakarta. Setelah ditelusuri, polisi hanya bisa menemukan 10 mobil rental yang digelapkan itu.

Kendaraan yang disewa PJ dari rental mobil digadaikan sebesar Rp 20 juta sampai Rp 80 juta per mobilnya, tergantung dari jenis dan mereknya. Uang hasil kejahatan itu digunakan oleh PJ untuk keperluan pribadi. Dari hasil menggadaikan kendaraan rental sebanyak 42 unit tersebut, PJ meraup uang sebesar Rp 1,2 miliar.

Ke-10 mobil yang dijadikan barang bukti itu adalah Toyota Kijang Innova B 8470 QF, Daihatsu Xenia B 1143 TFQ, Toyota Alphard B 73 IW, Toyota Alphard B 2005 AV, Toyota Alphard B 8713, Toyota Fortuner B 2834 AN, Toyota Avanza B 7217 UU, Toyota Avanza B 1695 UF, Toyota Avanza B 1983 AE, dan Toyota Avanza B 1834 HS.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman di atas lima tahun. Kami masih mengembangkan pengungkapan ini, mencari sejumlah mobil rental lainnya yang belum ditemukan," ucap Kepala Satuan Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Sambo.