Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tahun, Ibu Aniaya Anak Angkatnya

Kompas.com - 14/09/2009, 20:13 WIB

BLORA, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, menangkap dan menahan LW (50), ibu yang menganiaya anak angkatnya, Cintya Dewi binti Tjeng Hung (8). Warga Jalan Lorong Bengawan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, itu menganiaya Cintya dengan palu besi, palu kayu , pisau, dan bolpen, selama tiga tahun.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Blora Ajun Komisaris Umar Faruq melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora Ajun Komisaris Priharyadi, Senin (14/9) di Blora, mengatakan semula tersangka kaget dan pingsa n ketika akan diperiksa polisi. Hal itu menyebabkan polisi tidak jadi menahan tersangka dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Cepu.

"Tersangka sempat dirawat selama beberapa hari. Setelah dokter menyatakan tersangka sehat, polisi segera menjemput tersangka dan membawanya ke tahanan Polres Blora," kata Priharyadi.

Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Umum Cepu, Cintya mempunyai bekas luka di bagian kepala, leher, lengan, dan punggung. Luka di bagian kepala diduga akibat pukulan benda tumpul, leher dan lengan akibat goresan benda tajam, dan punggung bekas tusukan bolpen.

Menurut Priharyadi, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 A yat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.

"Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban, yaitu palu besi, palu kayu, pisau, dan bolpen. Kami akan melanjutkan kasus ini dengan penyidikan," kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com