KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Duh... Bocah 8 Tahun Itu Terus Dianiaya Ibu Angkatnya
Kamis, 10 September 2009 | 19:22 WIB
KOMPAS.COM/IGNATIUS SAWABI
ilsutrasi

BLORA, KOMPAS.com — Tak tahan menyaksikan penderitaan Cintya Dewi (8) yang sehari-hari tak pernah lepas dari penganiayaan yang dilakukan ibu angkatnya, seorang tokoh masyarakat di Cepu, Kabupaten Blora, melaporkan Lili Wulandari (50) ke kantor polisi.

"Setiap kali Cintya melakukan kesalahan, baik kecil maupun besar, Lili selalu memukulnya. Sampai ada bekas luka-luka dan memar di sekujur tubuhnya," kata H Syaiful Huda yang kerap dipanggil dengan Haji Lilik, Kamis (10/9) di Blora.

Menurut tokoh masyarakat setempat itu, tiga bulan lalu dirinya sudah pernah mengancam akan melaporkan Lili jika ibu tiri itu tak mau mengubah perlakuannya terhadap Cintya. Namun, perbuatan Lili ternyata memang tak berubah. Karena itu, Kamis siang tadi dia melaporkan Lili ke kantor Kepolisian Sektor Cepu.

"Saya sudah tak tahan lagi melihat cara mendidiknya yang kelewat batas terhadap anak angkatnya," kata H Lilik.

Ditambahkan Lilik, tidak hanya oleh ibu angkatnya, Cintya juga sering mendapat perlakuan kasar oleh dua kakaknya Fr (17) dan Al (15).

Kepala Kepolisian Resor Blora Ajun Komisaris Besar Umar Faruq melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora Ajun Komisaris Priharyadi membenarkan kejadian itu. "Saat ini, kasus itu ditangani Kepolisian Sektor Cepu. Prosesnya sedang dalam tahap penyelidikan terhadap korban, saksi, pelapor, dan terlapor," katanya.

Secara terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Cepu Ajun Komisaris Yaban Sadikin mengatakan, polisi segera menindaklanjuti informasi itu, sedangkan Cintya sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Cepu untuk divisum.

Polisi juga telah meminta keterangan kepada Lili, pembantu rumah tangganya, dan Haji Lilik sebagai pelapor. Berdasarkan keterangan saksi, Lili kerap memukuli Cintya ketika suaminya, Nong-Nyong (54), tidak di rumah.   

"Saat ini kami sedang menunggu hasil visum. LW dapat terjerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta," kata Yaban.

Penulis: HEN   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.