Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 08:40 WIB
Perjalanan Dinas Rawan Penyelewengan
Josephus Primus | Kamis, 10 September 2009 | 04:29 WIB
|
Share:

PADANG, KOMPAS.com - Perjalanan dinas sejumlah anggota DPRD kabupaten/kota periode 2009-2014 pada awal masa jabatan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah karena belum adanya landasan hukum dari keputusan pimpinan dewan untuk memberi izin kegiatan tersebut.
    
"Kita khawatir dana yang digunakan untuk perjalanan dinas itu akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya, karena dilakukan tanpa adanya landasan hukum dari keputusan pelaksanaan kegiatan itu," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Sumbar, Irdinansyah Tarmizi di Padang, Rabu (9/9).
    
Menurut dia, meski sebagain besar anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia telah dilantik, landasan hukum dari keputusan pelaksanaan tugas mereka belum keluar yakni Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis UU No.27 tentang susunan dan kedudukan anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD.
    
Dalam kondisi demikian, justru sejumlah anggota DPRD kabupaten/kota telah melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti "workshop" pembekalan sebagai anggota legislatif yang sebagian besar dilaksanakan di Jakarta, tambahnya.
    
Persoalannya, apa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan dinas itu karena surat keputusan kegiatan dikeluarkan pimpinan dewan yang bersifat sementara sehingga tidak berkekuatan hukum, tanya Irdinansyah yang juga anggota DPRD Sumbar periode 2009-2014 itu.
    
Jadi, jika surat keputusan dinas dikeluarkan pimpinan sementara maka nanti bisa dinilai "ilegal" karena tidak ada dasar hukumnya, sehingga dana yang dikeluarkan untuk kegiatan itu dikhawatirkan akan menjadi masalah secara hukum di kemudian hari, tambahnya.
    
Menurut dia, pada dasarnya apa yang dilakukan para anggota DPRD itu tidak bisa pula disalahkan, karena ditujukan untuk membekali diri sebagai anggota legislatif. Namun, dasar hukumnya belum ada sehingga dikhawatirkan kegiatan yang tujuannya baik justru dikhawatirkan akan menjadi masalah terutama terhadap dana yang dikeluarkan, tambahnya.
    
Ia menyatakan, jika dikaji lebih jauh maka kesalahan seharusnya berada pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang belum juga mengeluarkan PP petunjuk pelaksana UU No.27 tentang susunan dan kedudukan anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD.
    
Karena itu, katanya, jika perjalanan dinas ini nanti menjadi masalah, maka seharusnya Mendagri ikut bertanggungjawab.
    
Namun, untuk menghindari kekhawatiran, tidak ada salahnya jika para anggota DPRD menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan dinas sebelum PP itu dikeluarkan Mendagri, kata Irdinansyah Tarmizi.

Sumber :
Ant