SAMARINDA, KOMPAS.com- Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban menyatakan, luas Taman Nasional Kutai di Kalimantan Timur, bisa kembali dikurangi atau di-enclave lagi. Areal yang bisa di keluarkan cuma yang sudah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun atau sebelum pengukuhan kawasan konservasi itu.
"Kalau orang yang sudah 30 tahun di situ, bisa enclave," kata MS Kaban menanggapi pertanyaan pers seusai penanaman pohon di TVRI Kalimantan Timur, Kota Samarinda, Sabtu (5/9) sore. Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu datang ke Kaltim untuk kunjungan kerja dan safari Ramadhan.
TN Kutai seluas 198.629 hektar dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan 1995. Pembalakan ilegal dan penguasaan oleh masyarakat untuk permukiman dan perladangan sejak bertahun-tahun lalu telah menghancurkan 27 persen luas TN Kutai atau seitar 53.000 hektar.
TN Kutai berada dalam wilayah administratif Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di habitat orangutan (Pongo pygmaeus morio ) itu bermukim sekitar 23.000 jiwa warga tujuh desa dalam wilayah administratif Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah setempat mengusulkan 24.000 hektar luas TN Kutai dikeluarkan. Itu diharapkan bisa mencegah penguasaan dan pengrusakan yang lebih luas.
MS Kaban mengakui bahwa pengambilan solusi untuk masalah TN Kutai memang lamban. Masalah penghancuran akibat penguasaan oleh masyarakat bahkan sudah dirasakan sejak q0 tahun ini. Namun, hingga kini, Departeman Kehutanan belum dapat menerapkan solusi apapun.
"Masih perlu diklasifikasi semuanya (masalah). Atau mungkin lebih bagus, kawasan itu diubah statusnya," kata MS Kaban.
Penyelesaian masalah TN Kutai dan kawasan konservasi lainnya diputuskan satu paket lewat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2005-2015 yang juga belum disetujui Departemen Kehutanan.
