Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 12:00 WIB
Operasi Timika Amole Diperpanjang
Josephus Primus | Kamis, 20 Agustus 2009 | 07:19 WIB
|
Share:

TIMIKA, KOMPAS.com - Kegiatan operasi Timika Amole untuk pemulihan keamanan di areal PT Freeport Indonesia dari gangguan kelompok bersenjata diperpanjang hingga 23 Agustus.    
   
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Agus Rianto kepada wartawan di Timika, Kamis (20/8), mengatakan, pertimbangan diperpanjangnya operasi pengamanan tersebut karena situasi keamanan di kawasan perusahaan tambang itu masih rawan. "Operasi pemulihan keamanan direncanakan berakhir 23 Agustus, namun bisa saja dilanjutkan karena tergantung situasi keamanan dalam beberapa hari ke depan," kata Agus.
   
Operasi Timika Amole berlangsung sejak 18 Juli, sedianya akan berakhir pada 18 Agustus dengan melibatkan sekitar 1.000 personel gabungan TNI dan Polri.
   
Aksi teror dan kekerasan di kawasan Freeport terjadi sejak 8 Juli dengan terjadinya pembakaran mobil perusahaan di Kantor PT Trakindo dan Mile 71. Setelah itu, terjadi sejumlah kasus penembakan terhadap mobil karyawan Freeport hingga menewaskan Drew Nicholas Grant (warga negara Australia), Markus Rate Alo (anggota keamanan Freeport) dan Bripda Marson (anggota Propam Polda Papua).
   
Hingga Minggu (16/8), aksi kekerasan yang terjadi di areal Freeport telah mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka terkena tembakan dan pecahan proyektil peluru serta kaca mobil.
   
Menurut Agus, polisi telah melakukan upaya penindakan berupa penangkapan 20 warga Timika yang diduga terlibat dalam aksi teror tersebut.    
   
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. "Enam orang diduga terlibat kasus penembakan, dan seorang lagi terlibat kasus kepemilikan amunisi," kata Agus.
   
Enam tersangka kasus penembakan dijerat pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.  Sedangkan seorang tersangka lainnya dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman yang sama.

             
Beberapa nama
   
Agus mengatakan, polisi telah mengantongi beberapa nama yang diduga sebagai pelaku utama teror di areal Freeport dalam satu bulan terakhir. "Kita sudah ada nama-namanya, jumlahnya beberapa orang," kata Agus.
   
Menurut Kabid Humas Polda Papua, penetapan tersangka kasus teror dan penembakan di areal Freeport berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik.
   
Penyidik juga telah meminta bantuan psikolog yang didatangkan dari Jayapura untuk memeriksa salah satu tersangka bernama Simon yang diduga mengalami gangguan jiwa.
   
Dari hasil pemeriksaan psikolog, yang bersangkutan dinyatakan sehat atau tidak mengalami gangguan jiwa. 

Sumber :
ANT