Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilwalkot Semarang Terancam Mundur

Kompas.com - 13/08/2009, 21:25 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang yang rencananya diselenggarakan 18 April 2010 terancam mundur karena terganjal regulasi. Hal ini karena Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang baru bisa mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan jika telah menerima surat pemberitahuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam Pasal 2 Ayat 4 berisi bahwa DPRD baru bisa memberikan surat pemberitahuan mengenai akan berakhirnya jabatan kepala daerah kepada KPU lima bulan sebelum masa jabatan tersebut berakhir.

"Jika masa jabatan Wali Kota berakhir pada 19 Juli 2010, maka DPRD Kota Semarang baru bisa mengirimkan suratnya pada 19 Februari 2010," kata Ketua KPU Kota Semarang M Hakim Junaidi, di Kota Semarang, Kamis (13/8).

Padahal, penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Semarang direncanakan akan diadakan pada 18 April 2010 dengan pertimbangan adanya pemilihan dua putaran dan gugatan terhadap hasil pilwalkot.

"Namun, jika kami baru bisa bekerja setelah surat itu diberikan kepada KPU, penyelenggaraan pilwalkot dipastikan mundur mungkin akan bulan Mei," kata Hakim.

Namun, menurut Hakim, penyelenggaraan pilwalkot pada bulan Mei akan menuai masalah karena terlalu mepet dengan masa berakhirnya masa jabatan wali kota. "Jika sampai dua putaran dan terdapat gugatan, maka tidak akan mungkin bisa selesai pada masa berakhirnya jabatan wali kota," ucapnya.

Hakim mengakui, masa persiapan terhadap penyelenggaraan pilwalkot mencapai delapan bulan termasuk pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu.

Untuk itu, KPU Kota Semarang berencana berkonsultasi kepada KPU pusat dan Menteri Dalam Negeri untuk mencari petunjuk hukum terhadap penyelenggaraan pilwalkot. "Akan kami tanyakan dulu kepada KPU Provinsi sebelum nanti menghadap ke KPU pusat," ucap Hakim.

Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Djunaidi mengatakan, DPRD tetap akan memberikan surat kepada KPU Kota Semarang sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2005 tersebut. " Kami tidak mungkin memberikan suratnya terlebih dahulu, terkecuali terdapat revisi terhadap PP tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com