PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Satuan Polisi Air Pasuruan mengamankan Kapal Sekar Tanjung yang membawa 24 bom ikan siap ledak dan 4 plastik serbuk bahan peledak seberat dua kilogram, Rabu (12/8) pagi. Penangkapan dilakukan di perairan Pasuruan menggunakan dua kapal polisi.
"Terdapat 21 awak kapal di atas kapal Sekar Tanjung yang ikut kami amankan ke markas komando Satpol Air Pasuruan. Saat ini, kami masih melakukan penyidikan," kata Kepala Satuan Polisi Air Pasuruan Ajun Komisaris Bambang Budianto.
Berdasarkan keterangan para awak kapal kepada polisi, bom ikan tersebut digunakan untuk mencari ikan. Caranya, bom diledakkan di laut dengan harapan ikan-ikan yang mati akan mengapung di permukaan sehingga mudah menjaringnya. Kapal berikut awak kapal dan nakhodanya adalah warga Kabupaten Pasuruan.
Atas perbuatannya itu, para awak kapal dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Intinya, barang siapa memiliki dan menyimpan bahan peledak diancam hukuman penjara di atas enam bulan.
Satpol Air Pasuruan terakhir menangkap nelayan pembawa bom air pada 2004. Setelah itu, menurut Bambang, yang marak ditemukan adalah penggunaan jaring trol oleh nelayan. "Hampir setiap bulan, kami menangkap nelayan yang menggunakan jaring trawl," kata Bambang.
Penggunaan trol untuk menangkap ikan dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Intinya, siapa pun yang menangkap ikan menggunakan alat atau bahan yang bisa merusak ekosistem laut termasuk melakukan tindak pidana.
Di Pasuruan, bom ikan dan jaring trawl masih digunakan oleh sejumlah nelayan dengan cara sembunyi-sembunyi. Pasalnya, cara ini lebih efektif dan murah daripada dengan cara menjaring biasa.
Penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau jaring trawl menyebabkan kerusakan ekosistem laut. Di antaranya adalah merusak terumbu karang dan ikan-ikan kecil.
Sementara untuk memperbaiki terumbu karang yang sudah rusak, dibutuhkan rehabilitasi puluhan tahun. Salah satunya dengan cara menyebar beton berongga ke dasar laut.
