Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT SG Ajukan Banding

Kompas.com - 12/08/2009, 12:44 WIB

Semarang, Kompas - PT Semen Gresik akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang membatalkan izin penambangan batu kapur di lima desa di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Mereka menilai analisis mengenai dampak lingkungan belum dibutuhkan dalam eksplorasi.

"Majelis hakim kurang memiliki pertimbangan hukum," kata Fredrik J Pinakunary, kuasa hukum PT Semen Gresik, Selasa (11/8). Fredrik mendasarkan alasan banding itu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Menurut Fredrik, Amdal baru dibutuhkan ketika masuk tahap eksploitasi. "Kini Semen Gresik baru menyurvei lapangan dan mengambil sampel dalam jumlah sangat sedikit," kata Fredrik.

Kamis lalu, majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengabulkan gugatan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang selaku kuasa hukum. Walhi dan LBH meminta agar Surat Keputusan (SK) tentang Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) Nomor 540/052/2008 kepada PT Semen Gresik dicabut.

Bersama surat izin itu, PT Semen Gresik berhak menambang batu kapur di kawasan seluas 700 hektar di Desa Gadudero, Kedumulyo, Sukolilo, Tompegunung, dan Sumbersoko di Kecamatan Sukolilo, Pati.

Sekretaris Daerah Pemkab Pati Sri Merditomo dan Sekda Provinsi Jateng memfasilitasi perdamaian antara Gubernur Jateng dengan sejumlah LSM soal PT Semen Gresik. (Den/Sup)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com