Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 06:55 WIB
Pelaku Demo Anarkis DPRD Sumut Dipenjara Lima Tahun
M Suprihadi | Kamis, 23 Juli 2009 | 17:39 WIB
|
Share:

ANTARA/IRSAN MULYADI / Kompas Images
Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat (berpeci) ketika dievakuasi, menyusul kekerasan dalam aksi demo pembentukan Provinsi Tapanuli di Gedung DPRD Sumut, Selasa (3/2). Ketua DPRD Sumut akhirnya meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Gleni Internasional Medan.

TERKAIT:

MEDAN, KOMPAS.com — Masih ingat aksi unjuk rasa di DPRD Sumatera Utara yang berujung pada meninggalnya Ketua DPRD Abdul Aziz Angkat? Proses hukum atas kasus itu terus berjalan, dan hari ini, Kamis (23/7), para terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Aksi unjuk rasa anarkis itu terjadi pada tanggal 3 Februari 2009 lalu oleh para pendukung berdirinya Provinsi Tapanuli (Protap). Polisi kemudian menangkap sejumlah orang, enam di antaranya diajukan ke pengadilan.

Keenam terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara itu adalah Supri Andi Hutapea (20), Tofan Megayanto (24), Matatia Januari Sibuea (27), Dedi Lumbantungkup (20), Maraga Banjarnahor (24), dan Lintong Adelman Lumbantoruan (27).

Vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan itu lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim PN Medan yang diketuai Haris Mardianto, SH, dalam amar putusannya mengatakan, keenam terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti menggagalkan sidang paripurna DPRD Sumut. 

Selain itu, dalam peristiwa yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat itu, para terdakwa yang masih berstatus mahasiswa secara bersama-sama juga melakukan perusakan di ruangan sidang utama Gedung DPRD Sumut. 

Menurut hakim, para terdakwa juga dipersalahkan melanggar Pasal 146 (mencerai-beraikan sidang) juncto Pasal 55 (secara bersama-sama) ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah merusak citra Sumut dalam proses berdemokrasi terkait rencana pembentukan Protap. Sebagai mahasiswa, mereka semestinya memberikan contoh yang baik dan tidak melakukan tindakan anarkis.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, masih berstatus mahasiswa, dan masih memiliki masa depan yang panjang.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum keenam terdakwa, Rajendar Sing SH, menyatakan akan banding. "Hukuman lima tahun penjara itu sangat berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan," katanya.

Sumber :
Ant