Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 11:05 WIB
Kenaikan Cukai Rokok Akan Menambah Pemasukan Negara
Rosdianah Dewi | Rabu, 22 Juli 2009 | 11:34 WIB
|
Share:

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Pekerja melinting tembakau pilihan menjadi cerutu di PD Tarumartani, Yogyakarta, Senin (4/2). Pabrik yang berproduksi sejak tahun 1918 itu hingga kini telah menghasilkan 14 jenis cerutu. Produk PD Tarumartani itu telah diekspor ke sejumlah negara, antara lain Belanda, Belgia, Jerman, Ceko, dan Amerika Serikat.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kenaikan cukai tembakau sampai pada batas maksimal 57 persen dari harga jual eceran tidak akan menurunkan pemasukan negara. Kenaikan cukai rokok justru akan memberi tambahan pendapatan negara dari cukai tembakau sebesar Rp 50,1 triliun.

Demikian dikatakan Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI Sony B Harmadi di Jakarta, Rabu (22/7). "Konsumsi memang turun, tapi penurunan itu tidak sebanding dengan pemasukan dari cukai rokok yang didapat," ujarnya.

Ia menuturkan, penelitian tahun 2001 yang dilakukan guru besar FEUI dan peneliti senior Lembaga Demografi FEUI, Sri Moertininingsih Adioetomo, juga menunjukan hal yang sama. Kenaikan cukai rokok sebanyak 10 persen akan menyebabkan harga rokok naik 4,9 persen dan konsumsi rokok akan mengalami penurunan sebesar 3 persen, tetapi penerimaan pemerintah akan mengalami peningkatan sebesar 6,7 persen.

Oleh karena itu, ia mendukung kenaikan cukai rokok. Harapannya, konsumen rokok dapat berkurang. Kebijakan menaikkan cukai rokok dipandang sebagai salah satu usaha pemerintah untuk melindungi dampak buruk akibat rokok.

Konsumsi rokok yang tinggi juga berarti meningkatnya biaya kesehatan. "Jika konsumsi rokok dialihkan pada kebutuhan lain yang lebih penting, seperti makanan bergizi, pendidikan, dan kesehatan, keluarga lebih sejahtera," tutur Sony.