KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Ini Dia Alasan Tingginya Perceraian di Ponorogo
Rabu, 15 Juli 2009 | 09:52 WIB
ilustrasi

PONOROGO, KOMPAS.com — Kasus perceraian di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dinilai masih cukup tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Ponorogo, sepanjang tahun 2008, terdapat 1.331 kasus perceraian yang ditangani. Adapun, hingga Juni 2009, jumlah kasus perceraian yang telah masuk mencapai 651 kasus lebih.
    
ALASAN CERAI:
* Tidak adanya tanggung jawab dari pasangan, 233 kasus.
* Ketidakharmonisan hubungan yang mencapai 237 kasus.
* Karena alasan ekonomi mencapai 85 kasus.
* Adanya gangguan pihak ketiga sebanyak 50 kasus.
* Cemburu dan kawin paksa masing-masing 14 kasus.
* Karena krisis akhlak, 13 kasus.
* Karena cacat biologis, 5 kasus.
* Kekerasan dalam rumah tangga, 4 kasus.

Humas Pengadilan Agama PA Ponorogo, Misnan Maulana, Rabu (15/7), mengatakan, alasan adanya pihak ketiga seperti yang dilakukan beberapa TKW juga turut ambil bagian terhadap tingginya angka perceraian di Ponorogo.
    
"Sebagai contoh, ada kasus yang masuk dengan alasan merantau menjadi TKW. Berdasarkan laporan yang masuk, dari pihak istri kembali ke Tanah Air dengan membawa lelaki lain. Hal itu kemudian yang menjadi pemicu adanya perceraian," katanya.
    
Menurut dia, sebagai institusi negara, pihaknya sangat menyayangkan kasus perceraian tersebut. Namun, ia mengaku, tidak dapat berkomentar banyak karena hal itu menyangkut urusan pribadi masing-masing individu.
    
Karenanya, pengadilan agama berharap, masyarakat, khususnya yang berkeinginan bekerja di luar negeri sebagai TKI atau TKW, sebelum berangkat, hendaknya memiliki kesiapan lahir dan batin.
    
"Termasuk, komitmen untuk mempertahankan hubungan, khususnya bagi yang telah berkeluarga," katanya. Misnan menambahkan, selain kasus perceraian, kasus lain yang ditangani PA Ponorogo antara lain izin poligami, izin kawin, wali "adhol" (wali nikah yang enggan menikahkan), penetapan nikah, pengangkatan anak, dan "itsbat" (penetapan) nikah.
    
"Total jumlah kasus yang telah masuk ke Pengadilan Agama Ponorogo hingga Juni 2009 telah mencapai 797 kasus. Di antaranya, 651 kasus berhubungan dengan perceraian dan sisanya sebanyak 146 kasus merupakan kasus lain," katanya.

Penulis: ABI   |     |   Sumber : Ant Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.