LABUAN BAJO, KOMPAS.com — Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Matheus Hamsi menyatakan, seluruh fraksi telah sepakat meminta pemerintah kabupaten setempat menghentikan sementara kegiatan tambang emas di kawasan Batugosok, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Pada rapat pleno yang dihadiri 18 anggota DPRD hari Kamis (9/7) lalu, seluruh fraksi sepakat mengeluarkan keputusan DPRD agar pemkab menghentikan sementara kegiatan tambang di Batugosok, kata Matheus Hamsi, Senin (13/7), yang dihubungi dari Ende, Flores.
Di lingkungan DPRD Manggarai Barat total terdiri dari 25 anggota DPRD yang tergabung dari tiga fraksi, yakni Golkar Plus, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Fraksi Gabungan.
Matheus juga menyinggung, kuasa izin pertambangan yang dikeluarkan oleh bupati tidak dikonsultasikan lebih dahulu atau tanpa sepengetahuan DPRD setempat. Aktivitas penambangan di sana juga belum melalui analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). "Kami meminta pemkab segera menindaklanjuti keputusan yang dikeluarkan DPRD. Dalam hal ini jika bupati tidak merespons, kami akan meneruskan persoalan tambang ini ke pusat (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro)," kata Matheus.
Penambangan di Batugosok dilakukan oleh PT Grand Nusantara yang mendapatkan izin kuasa pertambangan dari Bupati Manggarai Barat Wilfridus Fidelis Pranda pada 7 Juli 2008.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemkab Manggarai Barat, John Jajalu menyatakan, pihaknya belum menerima kabar soal keputusan DPRD Manggarai Barat yang meminta penghentian sementara kegiatan tambang di Batugosok. "Sejauh ini juga belum ada rencana untuk penghentian kegiatan tambang di Batugosok karena aktivitas di sana baru tahap eksplorasi. Dari sejumlah bidang tanah yang dibor, yang telah diketahui kadar emasnya tidak bernilai ekonomis juga telah ditutup kembali," kata John.