
RUTENG, KOMPAS.com — Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Matheus Hamsi divonis 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Manggarai, di Flores, Nusa Tenggara Timur, Senin (13/7).
Matheus divonis terkait perkara pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Bupati Manggarai Barat Wilfridus Fidelis Pranda.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Selamet Riadi, dan hakim anggota Agus Maksum Mulyohadi, dan Desbertua Naibaho.
Selamet menyatakan, dari dua dakwaan (dakwaan kumulatif) jaksa penuntut umum (JPU), satu dakwaan yang terbukti bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 310 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu melakukan penghinaan, penistaan atau pencemaran nama baik seseorang secara tertulis.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU, yakni 10 bulan penjara. Dalam sidang itu dihadiri tim JPU, Dwi Agus Arfianto dan Sulaiman Bola. Atas putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, Ali Antonius menyatakan banding.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Manggarai Barat Wilfridus Fidelis Pranda telah melaporkan Matheus Hamsi ke polisi karena kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan yang ditujukan padanya.
Fidelis merasa nama baiknya dicemarkan dengan press release tertulis yang disebarkan Matheus ke media pada 14 Februari 2008, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta.
Dalam materi press release itu, Matheus antara lain menyebutkan bahwa Fidelis telah melakukan tindak pidana korupsi, salah satunya terkait proyek singkong bahan baku etanol tahun 2007 senilai Rp2,8 miliar. Sementara dari pihak JPU, atas putusan hakim, Dwi menyatakan pikir-pikir.