NUNUKAN, KOMPAS.com — Kepala Polres Nunukan Ajun Komisaris Besar Purwo Cahyoko mengatakan, Basri bin Ismail (28) terancam penjara 20 tahun sesuai Pasal 365 juncto pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Itu akibat Basri, preman, menghabisi Pleizier (26), warga negara Belanda, di sebuah pasar malam di Jalan Radio, Kabupaten Nunukan, Jumat (10/7) sekitar pukul 22.30 Wita.
Pleizier dibunuh karena menolak dimintai uang untuk membeli makan dan rokok oleh Basri yang kini mendekam di penjara Kantor Polres Nunukan. Keduanya berkelahi meskipun tidak seimbang sebab Basri memakai pisau dan menusuk Pleizier hingga 12 kali.
Korban meregang nyawa satu jam kemudian di RSUD Nunukan. Itu akibat luka-luka di tangan, kaki, dan tubuh korban banyak mengeluarkan darah. Jenazah Pleizier kini berada di RSUD Tarakan di Kota Tarakan sampai ada permintaan dipindahkan oleh Kedutaan Besar Belanda.
"Otopsi akan dilakukan di RSUD Tarakan apabila diminta oleh Kedutaan Besar Belanda sebab RSUD Nunukan belum mampu melaksanakannya," kata Purwo yang dihubungi terpisah.


