BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kota Balikpapan menetapkan Fajri (30) sebagai tersangka penculik dan pembunuh Muhammad Irfan (3) di Kalimantan Timur. Fajri, sepupu tiri korban, mengaku amat menyenangi Irfan dan hendak menjadikan anak lelaki itu sebagai obyek seksual.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) Komisaris Besar Agus Pranoto mengatakan itu di Kota Balikpapan saat dihubungi dari Kota Samarinda, Minggu (12/7). "Begitu pengakuan tersangka saat diperiksa di Polresta Balikpapan," katanya.
Fajri menculik lalu membunuh Irfan alias Evan pada Rabu (1/7) lalu di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur. Jenazah korban ditemukan di bawah rumpun bambu dekat rumah Yani, ayah tiri Fajri, Kamis (9/7), sekitar 200 meter dari rumah korban. Irfan ditemukan terikat dalam karung dan jenazahnya sudah rusak sehingga polisi kesulitan mencari sebab kematiannya berdasarkan otopsi.
"Fajri memiliki kelainan seksual yakni menyukai anak-anak kecil (pedofil) seusia Irfan untuk dijadikan obyek seksual," kata Agus. Irfan dibunuh sebab berontak dan menangis saat dibawa Fajri. Karena takut aksinya ketahuan, Fajri membunuh anak bungsu pasangan Rosyid (34) dan Muni (32) itu.
Direktur Reserse Kriminal Polda Kaltim Komisaris Besar Arief Wicaksono menyatakan keterlibatan Fajri cukup kuat. "Selain pengakuan, kami menemukan telepon seluler dan kartu SIM yang dipakai untuk menghubungi ayah dan ibu korban," katanya.
Fajri berkali-kali mengirim pesan singkat (SMS) kepada orangtua Irfan untuk meminta tebusan Rp 30 juta. Dari sanalah polisi menduga motif awal kasus itu ialah ekonomi atau persaingan antarkeluarga. Dari SMS-SMS itulah, polisi dibantu perusahaan telekomunikasi melacak keberadaan pelaku, tetapi gagal mendapatkan lokasi akuratnya.


