Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 23:30 WIB
Para Sopir Truk Keluhkan Pungutan Liar
Kornelis Kewa Ama Khayam | Minggu, 12 Juli 2009 | 11:24 WIB
|
Share:

Kompas.com
ilustrasi

KUPANG, KOMPAS.com — Para sopir truk yang mengangkut pasir dari Lili, 50 km dari Kota Kupang, mengeluhkan pungutan yang dilakukan di Pos Penjagaan di Tarus dan Bau Bau. Meski pungutan pada kedua lokasi ini masing-masing hanya Rp 5.000 per truk, tetapi hal itu dirasakan sangat mengganggu para sopir.

Thomas Leka, salah satu sopir truk "Alam Indah" di Lili, Kupang, Minggu (12/7), mengatakan, pungutan di pos polisi Bau Bau dan Tarus itu sebagai ganti kupon pengambilan material pasir dan batu. "Kalau mereka yang ambil batu dan pasir di Takari, di sana sudah ada penjualan kupon yang nilainya Rp 3.000 sekali masuk. Tetapi di Lili, pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kupang tidak menyediakan kupon," katanya.

Karena itu, ketika truk masuk pos penjagaan di Bau Bau dan Tarus, polisi selalu minta bukti kupon pengambilan material. Jika sopir truk tidak menunjukkan kupon, maka mereka diwajibkan menyerahkan uang Rp 5.000 per truk. Jadi, seorang sopir harus mengeluarkan Rp 10.000 sekali melewati jalan itu.

Setiap hari sekitar 30 unit truk masuk mengambil pasir di Sungai Lili. Pasir itu dipesan oleh para konsumen atau kontraktor di Kota/Kabupaten Kupang. Menurut Leka, tahun 2008 Gereja Lili mengurus proses izin penambangan sehingga gereja yang menjual kupon dengan harga Rp 2.000 per truk. Namun, sejak Januari 2009 sampai hari ini, pihak gereja tidak memperpanjang izin penambangan. "Saya tidak tahu, uang Rp 5.000 per truk itu untuk apa. Petugas di pos polisi itu mengatakan, uang itu sebagai pengganti kupon," kata Leka.