JOMBANG, KOMPAS.com - Kapolres Jombang AKBP Tomsi Tohir, Jumat (10/7) mempersilahkan korban tembak yang diduga dilakukan oleh polisi menempuh prosedur hukum. Tomsi menyatakan hal itu menyusul rencana dua orang korban penembakan tersebut, Muhammad Soleh dan Carnotho yang sudah menunjuk seorang kuasa hukum dari Surabaya bernama Muhammad Sholeh.
"Ya, silahkan saja ajukan PK dengan novum (bukti baru)," kata Tomsi. Menurut Tomsi, polisi tidak bisa melarang hak warga negara untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan urusannya.
Namun ia menambahkan, kasus penembakan yang diduga terjadi pada tahun 2006 terkait dengan tindak pencurian kabel telepon itu sudah diputuskan oleh Pengadian Negeri Jombang. Tomsi menyebutkan, berdasarkan prosedur hukum, putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht).


