BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Lampung menerima tujuh laporan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pada pelaksanaan Pilpres 8 Juli 2009. Laporan pelanggaran berasal dari Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Selatan, dan Lampung Utara.
Anggota Panwaslu Lampung yang juga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Hepi Riza Zen, Jumat (10/7) mengatakan, dari tujuh laporan pelanggaran tersebut empat laporan merupakan pelanggaran administrasi dan tiga laporan merupakan pelanggaran pidana.
Untuk kasus dugaan pelanggaran administrasi, tiga pelanggaran terjadi di Lampung Utara dan satu pelanggaran terjadi di Lampung Selatan. Tiga dugaan pelanggaran di Lampung Utara berupa Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan sebelum pukul 13.00 dan kekurangan surat suara.
Penghitungan sebelum pukul 13.00 terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 14, 15, 16, dan 17 Desa Tanjung Beringin, serta di TPS 37, 38, dan 39 Desa Sinar Jaya Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Laporan kekurangan 78 surat suara terjadi di TPS 07 dan 97 surat suara terjadi di TPS 13 Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Kekurangan surat suara sebanyak 192 lembar juga terjadi di TPS 05 dan 07 Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi di Lampung Selatan sama seperti di Lampung Utara, yaitu melakukan penghitungan sebelum pukul 13.00 dan pencontrengan ditutup pukul 11.00. Pelanggaran tersebut terjadi di TPS 1 Desa Tanjungjaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Hepi menuturkan, seluruh pelanggaran administrasi tersebut sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara dan KPU Lampung Selatan.
Untuk dugaan pelanggaran pidana pilpres, Panwaslu Lampung menerima dua laporan dari Tanggamus dan satu laporan dari Lampung Barat. Dua laporan dari Tanggamus tersebut menyebutkan adanya pencontrengan atas nama orang lain dan pemilih menyontreng lebih dari satu kali.
Pemilih atas nama Hariyati (33) diketahui melakukan pencontrengan atas nama Dewi Sriawan (21) di TPS 6 Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus. Kasus tersebut masih dalam pendalaman dan apabila terbukti. Sementara Hariyati dinilai melanggar pasal 235 UU No.48 Tahun 2008.
Kasus kedua di Tanggamus berupa pencontrengan lebih dari satu kali oleh pemilih. Pemilih atas nama M Husni Munir awalnya memilih dengan menggunakan formulir C4 di TPS 2 Pulau Panggung, Tanggamus. Namun Husni kemudian memilih lagi di TPS 3 dan TPS 5 Pulau Panggung, Tanggamus dengan menunjukkan KTP. "Kami sedang mendalami masalah ini. Untuk sementara ia dinilai melanggar pasal 236 UU No.42 tahun 2008," ujar Hepi.
Satu kasus di Lampung Barat sama dengan kasus di Tanggamus. Pemilih bernama Letupi dan Teguh Susilo, masing-masing mencontreng dua kali di TPS 2 dan TPS 1 Pesisir Tengah, Lampung Barat. Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 236 UU No.42 Tahun 2008.
"Karena keduanya tertangkap tangan, saat ini kedua tersangka masih diamankan di Polsek Pesisir Tengah," ujar Hepi.


