Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 13:46 WIB
Panwaslu Jambi Indikasikan Pelanggaran Pidana
Irma Tambunan | Kamis, 9 Juli 2009 | 19:16 WIB
|
Share:

JAMBI, KOMPAS.com - Panitia pengawas pemilihan umum Provinsi Jambi mengindikasikan pelanggaran pidana atas kasus tak satupun warga yang memberikan hak pilihnya pada dua TPS di Kabupaten Tebo, Jambi, 8 Juli lalu. Kasus ini masih terus ditelusuri. "Kami kategorikan kasus ini dalam pelanggaran pidana," ujar Aldrin, Anggota Panwas Provinsi Jambi, Bagian Pelanggaran Pidana, di Kota Jambi, Kamis (9/7).

Sebagaimana diketahui, seluruh DPT pada dua TPS di Desa Betung Berdarah, Tebo Ilir, Tebo, Jambi, menyatakan mogok untuk memberikan hak pilihnya dalam pilres kemarin. Jumlahnya mencapai 854 orang, yaitu 430 orang di TPS 1 dan 424 orang di TPS 2.

Mereka enggan ikut mencontreng sebagai bentuk protes kepada pemerintah, karena selama ini tak pernah ada pembangunan di desa tersebut. Listrik yang dijanjikan akan segera masuk desa, tidak pernah terealiasi. Pembangunan jalan juga tidak pernah ada hingga kini, meski warga berulang kali berunjuk rasa ke kantor Pemerintah Kabupaten Tebo.

Menurut Aldrin, tidak hanya masyarakat yang enggan mencontreng. Seluruh panitia di TPS, termasuk para saksi, dan anggota panwas yang berada di sana juga tidak ikut memilih. Seluruh surat suara tidak digunakan, dan dikembalikan ke KPU setempat.

Aldrin melanjutkan, pihaknya menghargai adanya hak setiap warga untuk memilih maupun tidak memilih. Namun, panwas mengkategorikan masalah ini dalam pelanggaran pidana dan meneliti kemungkinan adanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu untuk mengganggu kelancaran pilpres di sana. "Kami memintai keterangan kepala desa, ketua TPS, dan para saksi," ujarnya.

Adapun, kasus ini dapat tersangkut dalam dua pasal Undang-undang Pemilihan Presiden. Dalam Pasal 233, disebutkan setiap orang yang sengaja mengancam atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan pemungutan suara, dipidana penjara 6-24 bulan, dan denda Rp 6 juta-Rp 24 juta. Pelakunya juga dapat tersangkut Pasal 237, dimana setiap yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara dapat dipidana 24-60 bulan penjara dan denda Rp Rp 24 juta - Rp 60 juta.

Ketua KPU Tebo Firdaus mengatakan, pihaknya mengecek ke warga Desa Betung Berdarah, dan mengetahui adanya kesepakatan seluruh warga untuk tidak memberikan hak pilihnya. Belum ditemukan ada unsur paksaan untuk tidak mencontreng dalam kasus ini.