AMBON, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Provinsi Maluku mendalami dugaan pelanggaran kampanye Pilpres yang dilakukan oleh Wali Kota Ambon Marcus Jacob Papilaja. Panwas meyakini ada pelanggaran administratif karena Papilaja tidak terdaftar dalam Surat Keputusan tim kampanye pasangan capres-cawapres SBY-Boediono.
"Kami sudah konfirmasi ke ketua tim kampanye SBY-Boediono dan yang dipakai adalah SK revisi. Dalam SK revisi itu tidak ada nama wali kota," ujar Jantje Tjiptabudy, anggota Panwas Maluku, Kamis (9/7).
Papilaja saat diperiksa oleh panwas, Senin sore, mengaku tidak tahu ada dua SK. Dia mengaku tidak menerima SK revisi dan hanya tahu satu SK yang di dalamnya tercantum namanya sebagai tim kampanye. "Kalau seperti ini saya merasa dijebak," ujar Papilaja seusai diperiksa Panwas.
Mengenai posisi Papilaja yang tidak mengantongi izin cuti dari Mendagri, Jantje mengatakan, sudah dimintakan pendapat dari Bawaslu. Papilaja dinilai tidak melanggar karena waktu kampanye pada hari Sabtu dan kantor walikota libur. Pada kondisi seperti itu, tidak perlu mengajukan cuti.

