MAKASSAR, KOMPAS.com- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar mempertanyakan pemblokiran rekening bank yang dilakukan oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak.
Humas PDAM Makassar Jufri Sakka yang dikonfirmasi di Makassar, Senin (6/7), mengatakan, pemblokiran yang dilakukan Ditjen Pajak yang meliputi Pengawasan Konsultasi IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar, terlalu tergesa-gesa. "Kami mempertanyakan adanya pemblokiran rekening bank yang dilakukan oleh Ditjen Pajak karena tidak adanya penjelasan lebih rinci mengenai waktu pemblokirannya itu," ujarnya.
Ia menilai langkah yang ditempuh oleh Ditjen Pajak dengan memblokir sebagai langkah yang tergesa-gesa karena secara kelembagaan tidak ada yang kebal hukum, dan Ditjen Pajak jelas aturannya.
Pemblokiran itu, kata Jufri, bukan berarti PDAM Makassar tidak mau membayarnya, tetapi karena secara kelembagaan PDAM juga punya ketentuan untuk melakukan pembayaran.
Sebelumnya, Dirten Pajak memblokir rekening Bank PDAM Makassar karena terbukti tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 2001 lalu. Kepala Seksi Pengawasan Konsultasi IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar, Fransiscus Heri Purwanto, di Makassar, mengatakan, pemblokiran itu dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pajak sejak 2006-2007.