SEMARANG, KOMPAS.com- Menyusul beredarnya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tanggal 3 Juli 2009, KPU Kota Semarang memasukkan 650 pemilih tambahan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini menyebabkan bertambahnya kebutuhan surat suara pada pemilihan presiden 8 Juli nanti.
"Sebenarnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah mengajukan adanya tambahan ini sejak akhir Mei karena kesalahan rekapitulasi. Namun, karena DPT sudah ditetapkan pada 28 Mei maka kami tidak bisa melakukannya," kata anggota KPU Kota Semarang Joko Santoso, di Semarang, Senin (6/7).
Menurut Joko, tambahan tersebut baru bisa dimasukkan dalam DPT pada Minggu (5/7) lalu setelah adanya landasan hukum, yaitu terbitnya surat edaran KPU tersebut. Dengan demikian, jumlah pemilih di Kota Semarang bertambah dari 1.094.182 orang menjadi 1.094.832 pemilih.
Pemilih tambahan tersebut tersebar di lima kecamatan, antara lain, Banyumanik, Gunung Pati, Mijen, Pedurungan, dan Tembalang. Adanya tambahan ini karena terdapat kesalahan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Pemilih tambahan tersebut akan menggunakan surat suara cadangan yang telah disediakan sebesar dua persen dari total pemilih," kata Joko.
Penggunaan KTP
Terkait keputusan MK yang membolehkan masyarakat menggunakan KTP ataupun paspor dalam memilih, Joko mengatakan akan segera menyosialisasikan hal tersebut kepada PPS dan PPK setempat setelah terdapat keputusan tertulis.
"Setelah ada surat dari KPU pusat, kami langsung memerintahkan kepada PPK dan PPS untuk menerapkannya," ucap Joko.
Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang Ajun Komisaris Besar Haryono mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing isu skala nasional. Hal ini agar terciptanya suasana kondusif pada saat pemilihan nanti.

