JAKARTA, KOMPAS.com — Menyusul putusan MK tentang penggunaan KTP dan paspor bagi warga yang tidak terdaftar, KPU menindaklanjutinya dengan rapat pleno Senin (6/7) malam mulai pukul 20.00 WIB.
Hafiz mengatakan, merupakan suatu kewajiban bagi KPU untuk menindaklanjuti hasil putusan MK. "Kami menyambut baik hasil putusan MK tersebut. Namun, tentu hal ini perlu ditindaklanjuti secara serius. Karena ini kan menyangkut perihal masalah teknis nantinya di lapangan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary seusai konferensi pers mengenai penerimaan data dana kampanye masing-masing capres.
Hafiz menambahkan perlu adanya regulator untuk mengatur pelaksanaan teknis bagi warga yang mencontreng menggunakan KTP ataupun paspor. "Misalnya, pemilih yang menggunakan KTP hanya boleh mencontreng satu jam sebelum waktu pemilihan di TPS berakhir," ujar Hafiz.


