Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 13:35 WIB
KPU Tetap Menyisir DPT
Caroline Damanik | Senin, 6 Juli 2009 | 19:18 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun putusan MK mengenai pengesahan penggunaan KTP dan paspor telah digelontorkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan tetap menyisir Daftar Pemilih Tetap (DPT) guna membuang nama-nama ganda yang masih tercantum di DPT.

"Saya kira masih perlu (penyisiran DPT). Jangan sampai ada pihak-pihak yan sudah terdaftar ada yang dobel. KPU akan tetap konsisten dengan pencoretan dalam DPT yang tidak memenuhi syarat," tutur Anggota KPU Andi Nurpati usai pembacaan putusan MK, Senin (6/7).

Pengajuan permohonan uji materil terhadap pasal 28 dan pasal 111 ayat (1) UU Pilpres merupakan akibat dari ketidakberesan DPT yang dimutakhirkan oleh KPU. Dua pemohon mengajukan permohonan ini karena dirinya tidak tercantum dalam DPT Pilpres.

Dalam responnya terhadap putusan MK mengenai pengesahan penggunaan KTP dan paspor, Andi mengatakan bahwa KPU akan berhati-hati dalam menetapkan peraturan KPU yang akan mengatur teknis penerapan putusan tersebut untuk meminimalisasi terjadinya kecurangan.

"KPU harus menyiapkan mekanisme agar seseorang tidak bisa menggunakan KTP orang lain untuk memilih," tandas Andi.