Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 13:34 WIB
KPU Khawatir Kecukupan Surat Suara
Caroline Damanik | Senin, 6 Juli 2009 | 18:43 WIB
|
Share:

DHONI SETIAWAN
KPU

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam 36 jam ke depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berpikir keras mengenai kecukupan surat suara menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon pemilih yang tak terdaftar untuk memilih hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor. Pasca-putusan MK ini, dikhawatirkan terjadi pembengkakan jumlah surat suara yang dibutuhkan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota KPU, Andi Nurpati, mengatakan akan membahas teknis penerapan putusan MK dalam pleno KPU yang akan dimulai malam ini juga. Menurut Andi, jika tidak ada payung hukumnya, KPU sulit menambah jumlah surat suara di tiap TPS.

"Saya kira sulit untuk menambah surat suara. Bagaimana menambah, daftarnya tidak ada," ujar Andi seusai pembacaan putusan di Gedung MK, Senin (6/7). Saat ini, Andi berpikir KPU hanya dapat memaksimalkan penggunaan surat suara cadangan yang berjumlah 2,5 persen dari total jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT di masing-masing TPS.

Andi mengakui, kewenangan KPU untuk melaksanakan putusan MK dibatasi juga oleh konstitusi lain yang mengatur bahwa KPU hanya boleh mencetak sejumlah DPT. Pleno KPU nantinya akan menghasilkan Peraturan KPU yang mengatur teknis pemberlakuan putusan MK. Andi mengungkapkan, bagi KPU, sosialisasi peraturan baru ini ke seluruh Indonesia pun menjadi tantangan baru bagi KPU karena waktunya sangat singkat. Begitu pula koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengawas di lapangan.