Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 23:08 WIB
Pelepasan Kawasan Hutan di Sumut Belum Tentu Disetujui
Khaerudin | Selasa, 30 Juni 2009 | 21:12 WIB
|
Share:

Kompas/C Wahyu Haryo PS
Ilustrasi Hutan

MEDAN, KOMPAS.com - Departemen Kehutanan menyatakan belum tentu menyetujui usulan pelepasan kawasan hutan yang diajukan pemerintah daerah di Sumatera Utara. Baru-baru ini, pemerintah daerah di Sumatera Utara secara resmi mengusulkan revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005 tentang penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara.

Dalam usulan revisi tersebut, Pemprov Sumut beserta pemerintah kabupaten yang wilayahnya memiliki kawasan hutan meminta Departemen Kehutanan melepaskan 564.200,36 hektar kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Dalam SK Menhut No.44/2005 luas kawasan hutan di Sumut 3.742.120 hektar, yang terdiri atas kawasan suaka alam 477.070 hektar, hutan lindung 1.297.330 hektar, hutan produksi terbatas 879.270 hektar, hutan produksi tetap 1.035.690 hektar, dan hutan produksi yang dikonversi 52.760 hektar.

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Departemen Kehutanan Dwi Sudharto mengatakan, Departemen Kehutanan saat ini tengah menunggu ekspose secara resmi dari Gubernur Sumut Syamsul Arifin, mewakili pemerintah daerah di Sumut yang mengusulkan pelepasan kawasan hutan tersebut.

Setelah Gubernur Sumut melakukan ekspose di Departemen Kehutanan, sesuai aturannya, kami akan membentuk tim terpadu, mengakaji apakah usulan pelepasan kawasan hutan ini layak atau tidak, kata Dwi. Menurut dia, berdasarkan kajian tim terpadu inilah, Menteri Kehutanan memberikan persetujuan atau penolakan.

Dwi melanjutkan, selesainya kajian tim terpadu juga tak membuat usulan revisi otomatis bisa disetujui, meski Menteri Kehutanan telah memberi persetujuan prinsip. Menteri Kehutanan akan membawa usulan revisi ini ke DPR, karena menyangkut pelepasan kawasan hutan yang sangat luas. Persetujuan dan penolakan usulan revisi ini juga ditentukan DPR, ujarnya.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut JB Siringoringo, Pemprov Sumut memang tinggal melakukan ekspose usulan revisi SK Menhut No.44/2005 ini di hadapan Menteri Kehutanan MS Kaban. Sekarang memang sedang dicari waktu yang pas, agar Gubernur bisa bertemu dengan Menteri Kehutanan, kata Siringoringo.

Menurut Siringoringo, awalnya permintaan revisi SK Menhut dari kabupaten yang berupa pelepasan kawasan hutan menjadi non hutan luasnya mencapai 1.384.355,66 hektar. Namun lanjut dia, berdasarkan kajian tim teknis Dinas Kehutanan Provinsi Sumut melalui pembahasan bersama tim teknis Dinas Kehutanan kabupaten dan juga melibatkan Departemen Kehutanan, maka usulan revisi SK Menhut yang disepakati untuk diajukan ke pemerintah pusat adalah, perubahan yang dianggap layak, dari kawasan hutan m enjadi bukan hutan di Sumut hanya seluas 564.200,36 hektar, jauh berkurang dari usulan sebelumnya.

Selain itu, ada penambahan usulan perubahan fungsi kawasan hutan yang dianggap layak, yakni seluas 184.911,87 hektar. Sedangkan usulan perubahan peruntukan dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan disepakati seluas 41.358,40 hektar.

Pemprov Sumut kata Siringoringo pada prinsipnya, tidak keberatan dengan usulan pelepasan kawasan hutan oleh pemkab. Terutama jika kawasan tersebut digunakan sebagai ko mplek perkantoran pemda yang baru memekarkan diri. Prinsip kami memang kalau untuk komplek pemerintahan, ya tak masalah jika statusnya dilepaskan menjadi bukan lagi kawasan hutan, katanya.