JAKARTA, KOMPAS.com — Sosiolog Musni Umar meminta pemerintah menghentikan pengiriman pembantu rumah tangga ke luar negeri. Pasalnya, sudah terlalu banyak kasus penyiksaan terhadap warga negara Indonesia yang bekerja sebagai PRT di luar negeri.
"Indonesia mendesak Pemerintah RI untuk menghentikan pengiriman PRT ke luar negeri. Ini sangat penting karena berbagai kasus penyiksaan WNI yang bekerja di luar negeri sudah sering terjadi, namun belum bisa kita mencegahnya. Padahal, kondisi ini sangat menyayat hati dan merendahkan martabat kita sebagai bangsa," ujar Musni di Jakarta, Sabtu (13/6).
Musni yang juga Direktur Institute for Social Empowerment and Democracy mengatakan, pada saat yang sama, pemerintah harus melakukan perundingan dengan berbagai negara penerima TKI, seperti Malaysia, untuk menyepakati berbagai persyaratan kerja seperti perjanjian kerja secara tertulis antara majikan dan pekerja.
"Isinya antara lain meliputi besarnya gaji, lama masa kerja, asuransi, biaya penempatan kerja, perlindungan kerja berupa akses informasi kepada PRT dengan memberi HP dan nomornya kepada Kedutaan Besar Indonesia, dan PJTKI yang menjadi penyalur PRT dan orangtua atau saudaranya," ujarnya.
Setelah ada hasil perundingan perbaikan persyaratan kerja TKI, khususnya PRT, menurut Musni, baru dibolehkan pengiriman PRT ke luar negeri. Kalau ini tidak dilakukan, maka kasus seperti Nirmala Bonar dan Siti Hajar akan terus terulang.
"Dan kalau berulang, sebagai bangsa kita hanya bisanya marah, tetapi tidak ada upaya maksimal untuk mencegah terulangnya kasus semacam itu," ujar Musni Umar.

