Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 12:54 WIB
Tiga Kuintal Ganja Disita Polisi
Cokorda Yudhistira | Jumat, 12 Juni 2009 | 16:38 WIB
|
Share:

BEKASI, KOMPAS.com - Dua orang ditangkap dan tiga kuintal lebih ganja siap edar berhasil disita polisi satuan anti narkoba Polres Metro Bekasi. Sayangnya, bandar tiga kuintal ganja itu masih buron.

Hasil pengungkapan sebagian jaringan pengedar ganja itu dipaparkan Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Mas Guntur Laupe, Jumat (12/6) siang. Paparan tersebut dihadiri Ketua BNK Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang juga Wakil Wali Kota Bekasi, beserta anggota Satgas BNK Kota Bekasi. Menurut Mas Guntur, upaya pengungkapan jaringan pengedar ganja tersebut dilakukan tim anti narkoba sejak pertengahan Mei lalu.

Menanggapi hasil pengungkapan tersebut, Ketua BNK Kota Bekasi mengatakan akan mendukung kepolisian untuk secara terus menerus mengurangi peredaran gelap narkotika di wilayah Bekasi.

Tiga kuintal lebih ganja itu dikemas sehingga menyerupai batu bata dan masing-masing bata ganja itu beratnya kira-kira satu kilogram. Apabila harga satu kilogram ganja di pasar gelap mencapai Rp 2 juta, maka keseluruhan ganja yang disita tersebut bernilai lebih dari Rp 600 juta.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing adalah Budi alias Bodong (30), warga Cilodong, Sukamaju, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, dan Umar alias Umang (21), warga Sidamukti, Sukamaju, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Dari kedua tersangka itu, polisi menyita sekitar satu kilogram ganja.

Ada pun tersangka lain yang dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ganja tersebut, antara lain Rom, Dad, Sug, dan seorang perempuan berinisial His serta pemilik tiga kuintal ganja, Amt.