YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan tenaga kontrak (outsourcing) yang masih sering dilakukan oleh perusahaan perlu ditekan apabila tidak bisa dihapuskan sama sekali.
"Outsourcing perlu diperkecil karena dengan sistem tersebut tidak ada perlindungan pada tenaga kerja," kata Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sukamto di Yogyakarta, Kamis (11/6).
Menurut dia, sistem kontrak tersebut seharusnya memang ditiadakan tetapi apabila hal tersebut tidak mungkin dilakukan maka penggunaan tenaga kontrak sebaiknya hanya dilakukan di bagian tertentu dari perusahaan sehingga hanya menjadi bagian kecil dari sebuah perusahaan.
Sukamto menegaskan, secara pribadi dirinya setuju apabila sistem kontrak dihapus dan perusahaan sebenarnya sangat mungkin dapat menghapus sistem kontrak tersebut.
"Bila sudah dikontrak sekali maka sebaiknya tidak dikontrak lagi karena dengan sistem kontrak pengusaha bisa memperlakukan pekerjanya dengan seenaknya," katanya.
Ia menyatakan sistem kontrak tersebut seringkali digunakan sebagai senjata utama perusahaan untuk dapat menghemat pengeluaran.
Namun demikian, pihak Kadin hanya mampu mengimbau kepada perusahaan untuk menekan sistem kontrak yang masih banyak digunakan perusahaan.
"Perjuangan melalui undang-undang perlu waktu panjang dan pejerja juga adalah rakyat kecil yang harus dilindungi," katanya.
Namun demikian, Sukamto belum bisa menyebutkan jumlah perusahaan di DIY yang masih menggunakan tenaga outsourcing.
Salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden juga menyatakan akan menghapus sistem outsourcing di perusahaan, jika terpilih pada Pemilu Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009.


