Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 07:31 WIB
Surat Pengaduan Jupriadi Bukan Pengaduan Pribadi
Aryo Wisanggeni G | Selasa, 9 Juni 2009 | 17:54 WIB
|
Share:

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Makassar melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diadukan mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Irjen Sisno Adiwinoto. Pada Selasa (9/6), majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan SH MH memeriksa tiga saksi yang meringankan terdakwa Jupriadi Asmaradhana.

Kasus itu terkait dengan pengaduan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, Jupriadi Asmaradhana yang dikirimkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional, dan Dewan Pers pada Juni 2008. Jupriadi mengadukan Irjen Sisno Adiwinoto yang saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Kapolda Sulselbar) menganjurkan pejabat publik melaporkan sengketa pemberitaan kepada polisi. Sisno juga diadukan karena menyatakan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan lex specialis.

Selain mengadukan Sisno ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional, dan Dewan Pers, Jupriadi bersama sejumlah wartawan juga berunjuk rasa memprotes Sisno pada Juni 2008. Atas pengaduan dan unjuk rasa itu, Jupriadi diseret ke pengadilan dengan tuduhan fitnah, laporan palsu, dan menghina kekuasaan Sisno.

Pada Selasa (9/6), tim advokat Jupriadi menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan Jupriadi. Mereka adalah kontributor antv Mardiana Rusli, kontributor Kantor Berita Radio 68H Humaerah, dan Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen Kota Makassar Rahmat Zena.

Dalam kesaksiannya, ketiga saksi menyatakan surat pengaduan Jupriadi yang dikirimkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional, dan Dewan Pers bukan merupakan pengaduan pribadi. Surat pengaduan itu merupakan hasil rapat sejumlah wartawan yang membentuk Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar untuk melawanan anjuran Sisno agar sengketa pemberitaan dilaporkan kepada polisi.

 

Mardiana menyatakan Jupriadi menandatangani surat itu dalam kapasitasnya sebagai koordinator koalisi. Ia juga menyatakan saat surat dibuat Koalisi sudah mendapatkan dukungan tertulis dari tiga organisasi profesi wartawan, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Makassar.

 

Mardiana membantah bahwa surat itu dibuat untuk mencemarkan nama baik atau menyerang kehormatan Sisno. "Surat itu dibuat dengan permintaan agar Kapolri memberikan arahan kepada Sisno untuk menghormati Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana yang diatur undang-undang itu," kata Mardiana.

Terkait unjuk rasa yang memprotes pernyataan Sisno, saksi Humaerah membenarkan bahwa Jupriadi selaku koordinator koalisi menjadi penanggung jawab unjuk rasa. "Dan saya adalah Jendral Lapangan aksi itu, jadi saya penanggung jawab di lapangan. Memang dalam unju krasa itu Jupriadi menjelaskan tujuan aksi, dan menegaskan aksi kami adalah aksi damai. Akan tetapi dalam unjuk rasa itu Jupriadi tidak berorasi," kata Humaerah.

 

Saksi Rahmat Zena selaku Sekretaris AJI Kota Makassar menjelaskan surat dukungan AJI Kota Makassar atas perjuangan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar diberikan karena perjuangan koalisi sejalan dengan perjuangan AJI. "AJI Kota Makassar adalah bagian dari AJI Indonesia. AJI Indonesia telah lama menolak kriminalisasi pers, dan perjuangan Jupriadi sejalan dengan apa yang diperjuangkan AJI Indonesia," kata Rahmat.