Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 07:47 WIB
Mengkhawatirkan! Alih Fungsi Lahan Pertanian
Benny N. Joewono | Senin, 8 Juni 2009 | 09:58 WIB
|
Share:

DENPASAR, KOMPAS.com — Alih fungsi lahan pertanian di Bali selama sepuluh tahun terakhir menyusut rata-rata 1.000 setiap tahunnya.

"Kondisi tersebut cukup mengkhawatirkan dan mengancam sektor pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi tumpuan harapan sebagian masyarakat setempat," kata Ketua DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bali, Nyoman Suparta, di Denpasar, Senin (8/6).

Ia mengatakan, kondisi alih fungsi lahan untuk lokasi permukiman penduduk maupun pembangunan sektor lainnya perlu mendapat perhatian semua pihak agar alih fungsi lahan tersebut dapat ditekan sekecil mungkin.

Alih fungsi lahan yang mencapai 1.000 hektar setiap tahunnya itu, sekitar 800 hektar terjadi pada lahan sawah dan 200 hektar pada lahan perkebunan.

"Dari lahan yang berailih fungsi tersebut juga termasuk jalur hijau yang sebenarnya tidak diizinkan untuk lokasi pembangunan fisik," ujar Suparta.

Ia menilai, alih fungsi lahan yang tidak terkendali itu sangat membahayakan terhadap kelestarian lingkungan karena tidak ada lagi resapan air hujan.

Untuk itu pemerintah perlu lebih serius menangani masalah tersebut, antara lain dengan membuat perlindungan terhadap lahan abadi menyangkut persawahan, perkebunan, hutan bakau, dan kawasan hijau lainnya. Semua itu dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) dan rencana umum tata tuang (RUTR) Bali.

Suparta menjelaskan, alih fungsi lahan tersebut akibat adanya pengembangan industri pariwisata, pembukaan jalan-jalan baru, pembangunan pusat-pusat perbelanjaan, pengembangan perumahan, pembangunan bengkel, dan fasilitas publik lainnya.

Dengan demikian, lahan hijau dan persawahan sebagai resapan air sangat terbatas sehingga dikhawatirkan menimbulkan banjir pada musim hujan.

Sumber :
Ant