Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat Harimau Resahkan Nelayan Sungailiat

Kompas.com - 07/06/2009, 10:17 WIB

SUNGAILIAT, KOMPAS.com — Nelayan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali resah akibat aktivitas penangkapan ikan ilegal kapal pukat harimau (trawl) di perairan Karang Sembilan.
        
"Kapal trawl berjumlah empat unit dan melakukan kegiatan penangkapan ikan pada malam hari," kata nelayan Sungailiat, Tumpok, di Sungailiat, Minggu.
       
Ia mengatakan, kapal trawl terus didiamkan dan melakukan kegiatan penangkapan ilegal, maka dikhawatirkan akan merusak terumbu karang dan akan menghabiskan ikan termasuk ikan kecil. "Saya tidak tahu kapal trawl itu dari mana datangnya, berukuran lebih dari 10 GT," ujarnya.
        
Menurut dia, Karang Sembilan berada pada posisi timur laut atau berjarak di atas 40 mil dari bibir pantai Pulau Bangka. "Saya mengharapkan kepada pihak berwajib untuk secepatnya melakukan tindakan penertiban terhadap kapal trawl ini, sehingga jangan sampai berlarut-larut yang pada akhirnya kita semua yang dirugikan," katanya.
        
Alat tangkap trawl adalah sejenis alat tangkap yang sangat dilarang dalam undang-undang karena sistem kerja alat ini adalah memburu ikan dengan bentuk jaring berkantong yang ditarik kapal hingga dasar perairan, mulut jaring dibuka dengan bantuan dua papan yang disebut oter boat.
        
"Kalau terumbu karang sudah rusak tentunya tidak ada tempat bagi ikan untuk berlindung, bermain atau berkembang biak," kata Indrayanto, S,St Pi, Pejabat Syahbandar di Pelabuhan Sungailiat.
        
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pada Pasal 8 ayat 2 menyebutkan, nakhoda atau pemimpin kapal perikanan, ahli perikanan, dan anak buah kapal (ABK) yang melakukan penangkapan ikan dilarang menggunakan bahan kimia, bahan biologis, atau bangunan yang dapat merugikan, membahayakan sumber daya ikan dan atau lingkungan di wilayah Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com