JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga tahun sudah sebagian besar penduduk Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, menderita akibat peristiwa Lumpur Lapindo. Namun, pada peringatan tiga tahun terjadinya peristiwa Lumpur Lapindo, Polri justru mengindikasikan penyidikan kasus tersebut dihentikan (SP3).
Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuari menuturkan, keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atas Lapindo Brantas akan menjadi pertimbangan. Melalui putusan kasasinya, MA menyatakan Lapindo tidak melanggar hukum.
"Tentunya dari aspek keperdataan, ternyata ada putusan MA yang mendukung. Tentunya kita tidak akan berlama-lama. Kita akan ambil tindakan untuk kepastian hukum," ujar Kapolri kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5).
Lagipula, Kapolri melanjutkan, prinsip penegakan hukum harus ada kepastian hukum yang diberikan. Pada kasus ini ada perbedaan pendapat antara polisi dan saksi ahlinya. Tiga dari 13 saksi ahli berpendapat peristiwa lumpur Lapindo ini murni karena alam (bencana).
"Ini harus disinkronkan antara penyidik dan JPU. Kalau berkas ini bolak balik dengan satu pemahaman yang terus tidak ada persamaan, tentu berkas ini tidak maju-maju. Hanya menyangkut, misalnya masalah perbedaan pendapat keterangan ahli," jelasnya.
"Jika bisa menyelesaikan perbedaan keterangan ahli, insya Allah berkas maju," lanjutnya. Sampai hari ini, kata dia, berkas Lapindo terus dikembalikan oleh pihak Kejaksaan.


